INDOSatu.co – JAKARTA – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diumumkan Presiden Joko Widodo mengandung konsekuensi besar. Mantan Walikota Solo itu juga menggelontorkan tambahan anggaran Rp 55,21 triliun. Tambahan dana itu meringankan beban masyarakat yang terdampak dari kebijakan tersebut.
Jokowi menyebut pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial. Anggaran perlindungan sosial tersebut akan disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan tunai seperti BST, BLT Desa, dan PKH; bantuan sembako; bantuan kuota internet; dan juga subsidi listrik.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar satu juta usaha mikro. Dia pun menginstruksikan kepada seluruh jajaran terkait agar segera menyalurkan bansos tersebut kepada masyarakat yang berhak menerima.
Untuk regulasinya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Tidak ada lagi penggunaan kata darurat dalam judul maupun isi ketentuan Inmendagri 22/2021 tersebut.
Istilah darurat digunakan dalam Inmendagri Nomor 15, 16 (perubahan pertama), 18 (perubahan kedua), dan 19 (perubahan ketiga) Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. PPKM Darurat akan diakhiri pada 25 Juli 2021 jika nantinya pemerintah menilai, terjadi penurunan signifikan pada indikator-indikator pengendalian Covid-19.
Poin-poin pelonggaran yang dijadwalkan dimulai per 26 Juli 2021, di antaranya:
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 malam dengan kapasitas 50 persen.
Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai puku 15.00 sore dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 malam. Teknis dan pengaturannya oleh Pemerintah Daerah.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai dengan pukul 21.00 malam dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan secara terpisah. (*)