INDOSatu – SEMARANG – Ditpolairud Polda Jateng berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) Jenis Mutiara dan jenis Pasir, dengan tersangka berinisial YPD, Rabu (29/9). Diduga BBL itu akan diselundupkan ke luar negeri.
Kasus ini terungkap di wilayah Cilacap. Saat itu, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jateng membuntuti terhadap nelayan yang akan melakukan pengumpulan BBL kepada koordinator nelayan BBL. Dari aksi membuntuti tersebut, petugas akhirnya menghentikan aktivitas nelayan pencari BBL di Perairan Cilacap itu.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil Avanza dengan nopol R 9474 PK yang dikendarai oleh tersangka di Jalan Jeruk Legi No. 72 Cilacap, mobil tersebut diketahui membawa BBL,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi yang didampingi Dirpolair Polda Jateng, Kombes Pol. R. Setijo Nugroho dalam gelar perkara mengungkap penyelundupan Benih Bening Lobster, di wilayah Hukum Polda Jateng, di Halaman Kantor Ditpolair Polda Jateng.
Dalam gelar perkara tersebut, selain Dirpolair Polda Jateng, Kombes Pol. R. Setijo Nugroho, hadir pula Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, dan Pejabat Utama Polda Jateng.
Ditambahkan oleh Kapolda, untuk memuluskan aksinya, BBL diletakkan dalam sebuah kardus bungkus rokok berjumlah 9.320 ekor, dengan rincian BBL jenis Mutiara sebanyak 1.200 ekor, dan BBL jenis Pasir 8.120 ekor beserta BBL (Benih Bening Lobster) sejumlah 49.320 ekor yang diduga akan diselundupkan keluar negeri.
Dengan digagalkan penyelundupan ini, maka polisi sudah menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 2,3 miliar,” imbuhnya.
Kapolda menambahkan, terkait dengan penyelundupan itu, pelaku dijerat dengan pasal 92 Jo pasal 26, ayat 1 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020, tentang UU Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI nomot 31 tahun 2004 tentang perikanan, sehingga pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara, dan denda Rp 1.5 miliar.
“Kami berharap kejadian ini jangan terulang lagi, dan Polda Jateng tidak akan segan menindak pelaku tindak kejahatan apapun di wilayah hukum Polda Jateng,” tandasnya.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut Kapolda Jateng juga menyerahkan secara simbolis Bibit Lobster kepada Plt. Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara Muh. Arifin.
Di hadapan petugas, tersangka YPD, mengaku, sudah melakukan penyelundupan kali kedua. Penyelundupan pertama berjumlah 900 BBL dan yang kedua 1.200 BBL, tetapi kali ini tertangkap. “Ini merupakan kali kedua dalam upaya penyelundupan tetapi sudah tertangkap,” akunya. (*)