Ditinggal Rektor UI, BRI Belum Tunjuk Wakomut Pengganti

  • Bagikan
GEDUNG MEGAH: Manajemen BRI pusat belum menunjuk wakomut pengganti Ari Kuncoro yang mundur dari jabatannya.

INDOSatu.co – JAKARTA – Pasca mundurnya Rektor UI Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama PT BRI (Persero) Tbk, membuat bank tersebut sempat kelabakan. Info terkini, manajemen bank yang punya jaringan kantor kas sampai ke pedesaan itu mengaku belum menunjuk pengganti Ari Kuncoro. Informasi belum ditunjuknya nama pengganti Ari itu sempat menjadi rasan-rasan peserta yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), hari ini, Kamis (22/7).

Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan, rapat hanya membahas agenda tunggal yakni persetujuan untuk melakukan aksi korporasi penambahan modal melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. Pasalnya, dalam ketentuan yang berlaku, agenda rapat tidak dapat diubah dalam waktu kurang dari 45 hari.

Baca juga :   Terkait Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa, Komisi X: Negara Gak Punya Nalar

“Sesuai dengan ketentuan dan prosedurnya tidak memungkinkan untuk mengubah agenda RUPS dalam waktu hitungan hari, paling tidak dibutuhkan 45 hari maka di dalam agenda rapat ini hanya tunggal satu, yakni menyetujui rencana penerbitan penambahan modal melalui hak memesan efek terlebih dahulu,” ujarnya dalam konferensi pers usai RUPS-LB BRI.

Ia menuturkan perseroan menerima pemberitahuan pengunduran diri Ari dari Kementerian BUMN pada hari ini yang bertepatan dengan jadwal pengadaan RUPS-LB. Selanjutnya, ia menuturkan penunjukkan Wakil Komisaris Utama BRI akan ditentukan pada rapat berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga :   Mabes Polri Ambil Alih Kasus dr Lois

“Surat pengundurannya kami terima dari Kementerian BUMN pada hari ini, jadi surat pengunduran dirinya ditujukan kepada Menteri BUMN, kemudian dari Menteri BUMN menyurati kepada BRI untuk melakukan tindak lanjut secara administratif sesuai dengan ketentuan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Ari Kuncoro merupakan Rektor Universitas Indonesia (UI). Ia sempat menuai kontroversi akibat polemik rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Baca juga :   Rektor UI Akhirnya Mundur dari Posisi Wakomut BRI

Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menyatakan Rektor dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Namun, aturan itu baru-baru ini diubah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI. Aturan itu justru mengakomodasi rangkap jabatan Rektor UI pada komisaris BUMN seperti halnya Ari Kuncoro. Tak heran, banyak kritik yang dilayangkan publik terkait putusan itu. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *