Ditemukan Banyak Penyimpangan, PSU di Kuala Lumpur Dianggap Gagal

  • Bagikan
BAHAN EVALUASI: Penapakan penyerahan hasil rekapitulasi suara pada pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. PSU mengececewakan semua paserta pemilu karena terkesan tidak ditangani profesionalis.

INDOSatu.co – KUALA LUMPUR – Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 10 Maret 2024, di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur di dua wilayah persekutuan dan empat Negeri di Malaysia berakhir mengecewakan para peserta pemilu. Mereka kecewa karena pelaksanaan pemilu yang mestinya digelar secara serius, terkesan asal-asalan. Bahkan, jauh dari kata profesional.

Persiapan KPU dalam melaksanakan PSU di Kuala Lumpur terkesan dadakan, pemberitahuan Sosialisasi PSU kepada partai partai Politik perwakilan Malaysia hanya 2 hari menjelang PSU yakni pada 10 Maret 2024. KPU telah mengirim surat kepada partai peserta pemilu terkait PSU  bernomor: 460/PL.01.8-SD/05/2024 mengenai Sosialisasi Pelaksanaan PSU yang digelar di KBRI Kuala Lumpur yang dihadiri oleh 4 komisioner KPU serta 1 Komisioner Bawaslu.

Dengan pemutakhiran DPT dari data Pemilih yang ikut serta pada Pelaksanaan Pemilu di Februari 2024, KPU menetapkan 62,217 ribu sebagai pemilih dalam perhelatan PSU tanggal 10 Maret 2024 di 2 metode Pemilihan; metode TPSLN di Gedung PWTC Kuala Lumpur dan 120 titik KSK ( TPS Keliling) tersebar di 5 negeri.

Pada 21 Juni 2023, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menetapkan 447.258 orang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024).

Penetapan DPT PSU 2024 Kuala Lumpur oleh KPU melihat pengurangan jumlah pemilih menjadi 13.9% dari DPT Pemilu 2024 sebelumnya atau sebesar 86.1 persen pemilih telah dihapus dari DPT sebelumnya.

Baca juga :   Lantik PCNU Kota Malang, Gus Yahya Sampaikan Pesan Perdamaian, NU Harus Mendunia

Akan tetapi, setelah dilakukan PSU, pada 10 Maret 2024,  di Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Wilayah Persekutuan Putrajaya, Selangor Perak, Terengganu dan Kelantan, terdapat hal-hal yang mengecewakan para peserta pemilu.

Dari dua metode pelaksanaan PSU, hampir di setiap TPS di KSK KSK terpilih, ribuan Pemilih yang datang di pagi hari tidak bisa mencoblos, karena nama mereka tidak tercantum di DPT yang sebelumnya sudah mencoblos di KSK tersebut. Hal ini membuat para WNI harus Kembali ke rumah masing masing.

‘’Ada beberapa kasus dalam PSU yang sangat mengecewakan peserta pemilu,’’ kata Lukmanul Hakim, Ketua Partai Demokrat Malaysia dalam rilisnya kepada INDOSatu.co, Rabu (13/3).

Hasil investigasi bersama dari 9 Partai Politik perwakilan Malaysia menemukan ketidaksiapan KPU dalam melaksanakan PSU Kuala Lumpur, diantaranya: keakuratan DPT yang sudah di mutakhirkan oleh KPU, Pembatalan KSK secara sepihak oleh Majikan/Perusahaan karena pemberitahuan mendadak, serta tidak adanya sosialisasi kepada pemilih yang tercantum di DPT.

Selain itu, yang lebih memprihatinkan, Dubes Hermono sebagai Perwakilan RI nomor 1 di Malaysia juga tidak terdaftar di DPT PSU 2024. Juga termasuk para ketua partai perwakilan Malaysia dan para Diplomat yang bekerja di KBRI Kuala Lumpur.

‘’Kondisi tersebut jelas sangat menunjukan ketidakseriusan KPU dalam melaksanakan PSU ini, terbukti hanya sekitar 12 ribu Pemilih saja yang menggunakan hak pilihnya dari 62 ribu Pemilih yang tercantum di DPT,’’ kata Lukmanul Hakim.

Baca juga :   Menghadap Presiden, Menko PMK Laporkan Keberhasilan Pelaksanaan Mudik Lebaran

Selain itu, beberapa pemilih ditemui juga menunjukkan ketidaksesuaian DPT PSU 2024. Asih Lestari berdomisili di Kuala Lumpur dan telah mencoblos pada 11 Februari 2024 di TPS PWTC,  telah dialihkan namanya pada DPT PSU 2024 sebagai Pemilih di KSK 070 berlokasi di Ladang Kemuning Changkat Salak Sungai Siput Perak. Padahal, jarak kedua TPS itu menghabiskan waktu tempuh sekitar 4 jam perjalanan dari kediamannya. Asih Lestari masuk dalam list DPTB,

Selain itu, juga ada nama Hendy Nurhadianto. Dia masuk pemilih DPK pada pelaksanaan pemilu 11 Februari 2024. Yang bersangkutan mencoblos di TPS PWTC KL. Belakangan Hendy telah didaftarkan di KSK 093 berlokasi Ladang Mawar Sdn Bhd Po Box 14 Bandar Seri Bandi dan Ladang Sungai Ibok Perak.

Melihat proses PSU tersebut, KPU dinilai telah melanggar Keputusan KPU Nomor 216 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara dengan Metode di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, terutama pada Bab II pasal A tentang Pemberitahuan Pemungutan Suara, yaitu bahwa KPPSLN harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara menggunakan Formulir Model C.

Baca juga :   LaNyalla Dorong Produk Halal Menjadi Pendukung Utama Ekspor Jatim

Hingga pelaksanaan PSU pada 10 Maret 2024, Pemilih DPT PSU 2024 tidak menerima satupun Pemberitahuan Model C, kecuali informasi yang disebarkan oleh jejaring komunitas di Kuala Lumpur dan para ketua partai perwakilan di Malaysia.

Dengan memperhatikan temuan-temuan hasil investigasi dari 9 Partai Partai Perwakilan di Malaysia, yaitu Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Perindo, PBB, Hanura, Partai Ummat dan PSI, menyimpulkan bahwa:  pelaksanaan PSU 2024 Kuala Lumpur dilaksanakan tidak terorganisir  dengan baik dan rapi, tergesa gesa serta terkesan hanya menggugurkan  kewajiban pelaksanaan rekomendasi Bawaslu mengenai PSU 2024 di Kuala Lumpur

Selain itu, pemutakhiran data pemilih yang dipersiapkan oleh tim KPU menjadi DPT pada PSU 2024 Kuala Lumpur hanya mengulangi kesalahan yang telah dilakukan oleh PPLN Kuala Lumpur sebelumnya, sehingga terindikasi sebagai kesalahan administratif.

‘’Dan yang terakhir, tidak adanya Sosialisasi PSU 2024 Kuala Lumpur Kepada Pemilih yang telah terdaftar di DPT PSU, sehingga KPU telah melanggar aturan KPU Nomor 216 Tahun 2024,’’ pungkas Lukmanul Hakim.

Dengan demikian, pemungutan suara ulang (PSU) 2024 di Kuala Lumpur yang dilaksanakan pada 10 MARET 2024 dianggap gagal dan tidak mengikuti aturan Pemilu di Luar Negeri sebagaimana termaktub dalam Keputusan KPU No 216 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara dengan Metode di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri. (kim/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *