Ditanya soal Pembagian Kuota Haji, Irjen Kemenag Ngaku Tidak Dilibatkan

  • Bagikan
MENYESALKAN:

INDOSatu.co – JAKARTA – Satu persatu borok karut marut pelaksanaan haji 2024 mulai terungkap. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Pansus Haji 2024 dan Kemenag, misalnya, terungkap bahwa Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag mengaku tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait penambahan kuota haji tahun 2024.

Rapat Dengar Pendapat antara Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI dengan Irjen Kemenag tersebut digelar di Gedung Nusantata I, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8) malam.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Nusron Wahid yang memimpin RDP ini, mempertanyakan alasan tidak dilibatkannya Irjen dalam proses pengambilan keputusan yang krusial seperti penentuan kuota haji. Menurut politisi asal Kudus, Jawa Tengah itu, peran Irjen sangat penting dalam melakukan mitigasi risiko.

Baca juga :   Pansus untuk Umat dan Perbaikan, Timwas Haji DPR: Tidak Ada Kepentingan Politik!

“Seharusnya keputusan sebesar ini melibatkan minimal Menteri, Sekjen, Irjen, dan Dirjen Haji,” kata Nusron kepada wartawan.

Irjen Kemenag, Faisal Ali Hasyim, juga membenarkan bahwa dirinya memang tidak dilibatkan dalam forum pengambilan keputusan tersebut. Rapat Pansus Haji menelusuri dugaan pelanggaran dalam penentuan kuota haji.

Pansus Haji DPR RI telah dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, khususnya terkait pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.

Baca juga :   Kantor Kementerian ATR/BPN Terbakar di Tengah Hebohnya Isu Pagar Laut

Pansus menyoroti adanya dugaan alih fungsi kuota haji tambahan menjadi kuota haji plus, serta kualitas layanan haji yang belum mengalami perbaikan signifikan. Dalam pembentukan Pansus Angket Haji ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran, dan mencari tahu fakta sebenarnya terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji.

Pansus Angket Haji juga ingin memastikan akuntabilitas, memastikan pemerintah bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum. Menjamin transparansi, dan memastikan proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Baca juga :   Terkait Pemberangkatan Haji Khusus 2024, Pansus DPR: Diduga Manipulasi dan Data Tidak Sesuai

Dengan adanya Pansus Hak Angket ini, diharapkan dapat terungkap secara jelas duduk perkara terkait permasalahan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *