Ditangkap di Bali, Muhammad Kece Dikenai Pasal Berlapis

  • Bagikan
TERANCAM ENAM TAHUN: Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, YouTuber Muhammad Kece akan dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan menista Islam.

INDOSatu.co – JAKARTA — Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Itulah yang terjadi pada diri Muhammad Kece. Dia akhirnya digelandang di jeruji besi setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap YouTuber Muhammad Kece di Bali atas dugaan penistaan agama. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

“Ancaman pidananya penjara enam tahun atau juga peraturan lain yang relevan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono saat konferensi pers, Rabu (25/8).

Rusdi mengatakan, dalam perkara ini penyidik menyematkan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Baca juga :   Presidential Threshold 20 Persen, Faizal: Aturan Kebinatangan dan Harus Dihapus

Untuk bunyi pasal 28 ayat (2) ialah: ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)’

Kemudian, Pasal 45a ayat (2) berbunyi: ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)’.

Baca juga :   Diduga Aniaya M. Kece, Alasan Irjen Napoleon Bikin Trenyuh...

Sementara pasal 156a KUHP yang disematkan berbunyi: ‘Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Berdasarkan alat bukti tersebut penyidik menyakini bahwa diduga keras telah terjadi tindak pidana, yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi mendapat memunculkan rasa kebencian permusuhan di masyarakat,” ujar Rusdi.

Sebelumnya, Muhammad Kece ditangkap penyidik pada Selasa (24/8) sekitar pukul 19.30 WITA di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Dia dilaporkan ke polisi karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.

Baca juga :   KPK dan Polri Kompak Bantah Tangkap Harun Masiku

“Kitab kuning ini hanya usaha manusia, ya barangkali benar, tapi apakah menyimpang dari Quran, ya. Kenapa? Karena Quran tidak memerintahkan harus membaca hadis dan fiqih. Alquran lebih memberikan isyarat orang harus membaca Taurat dan Injil,” tutur Muhammad Kece dalam videonya yang diposting di media sosial. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *