JOKO WIDODO, dikenal dengan nama panggilan Jokowi, digambarkan sebagai sosok sederhana, berasal dari rakyat jelata. Sosok yang tidak dikenal sama sekali di dunia politik nasional ini, tiba-tiba muncul ke permukaan. Rakyat seperti tersihir. Sosok sederhana menjadi simbol perlawanan terhadap para elit politik, terhadap “aristokrat” dan militer.
Perjalanan karir politik Jokowi menjadi Presiden nampaknya sudah direncanakan matang dan berjalan mulus sesuai skenario. Pertama, karir politik Jokowi yang tidak dikenal di tingkat nasional, tentu saja tidak bisa langsung lompat dari wali kota menjadi presiden. Jokowi dirancang merebut kursi Gubernur DKI Jakarta terlebih dahulu sebagai batu loncat menuju kursi Presiden Republik Indonesia.
Menjelang Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2012, Jokowi digambarkan secara masif sebagai sosok di belakang keberhasilan pembuatan mobil nasional yang dinamakan Esemka, yang digembar-gemborkan dapat membangkitkan proyek mobil nasional yang baru, sebagai antitesis mobil nasional Timor era Soeharto yang mendapat banyak kritikan dari masyarakat. Mobil nasional Esemka diharapkan menjadi simbol kebangkitan dan kemandirian industri otomotif Indonesia yang selama ini di bawah kendali Jepang, serta kemandirian industri Indonesia secara
umum.
Sosok rakyat sederhana, didukung kekuatan marketing dan pendanaan yang sangat besar, akhirnya berhasil memenangi kontestasi Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Indonesia seolah-olah digambarkan sebagai negara demokrasi yang idealis dan patriotik, di mana sosok sederhana dan merakyat seperti Jokowi dapat memenangi kontestasi pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang sangat prestise, didukung oleh partai politik dan pendanaan kampanye yang sangat besar, seolah-olah, tanpa pamrih.
Salah satu kebijakan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah menghidupkan kembali proyek reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta yang kontroversial dan terkatung-katung sejak 1995. Jokowi menyerahkan proyek reklamasi Pantura Jakarta kepada beberapa pengembang (developer) saja, sebagai pengelola dan sekaligus pemilik lahan hasil reklamasi yang luasnya mencapai 5.150 hektare, lebih besar dari Jakarta Pusat dengan luas sekitar 4.800 hektare. Menyerahkan kepemilikan lahan hasil reklamasi kepada pengusaha terindikasi melanggar
Page 3 of 11 Keppres tahun 1995 yang isinya menyatakan pemerintah daerah sebagai pemilik
lahan hasil reklamasi.
Belum genap dua tahun menjabat Gubernur DKI Jakarta, Jokowi kemudian diusulkan oleh gabungan beberapa partai politik yang dimotori oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menjadi calon presiden Republik Indonesia pada pemilihan presiden (pilpres) 2014. Dalam sistem pilpres langsung yang dipilih oleh rakyat, visi dan misi calon presiden menjadi sangat penting dan menentukan untuk memenangi pemilihan presiden. Calon presiden Jokowi ketika itu sangat berani menyampaikan janji-janji kampanye yang terdengar sangat heroik.
Dalam bidang ekonomi, misalnya, Jokowi menjanjikan pertumbuhan ekonomi mencapai rata-rata 7 persen per tahun. Janji kampanye heroik lainnya, antara lain, mengurangi impor, mengurangi utang pemerintah, mengembangkan mobil nasional Esemka, mengambil alih Indosat, memperkuat korporasi Pertamina menjadi perusahaan yang disegani di Asia, hingga tol laut, dan masih banyak lainnya. Janji kampanye heroik tersebut berhasil mengantar Jokowi ke kursi presiden untuk masa jabatan 2014-2019 (dan kemudian 2019-2024).
Kesenjangan Realisasi versus Janji Kampanye
Sistem konstitusi Indonesia setelah amandemen sebanyak empat kali selama periode 1999-2002 menghasilkan sistem presidensiil yang tidak bertanggung jawab. Karena, amandemen konstitusi telah menghapus mekanisme pertanggungjawaban presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sehingga tidak ada lagi evaluasi terhadap kinerja presiden serta realisasi ekonomi terhadap janji kampanye.
Sebaliknya, banyak kebijakan ekonomi politik Jokowi sebagai presiden diambil secara ad hoc menyimpang dari janji kampanye. Pada tahun pertama, tim ekonomi Joko Widodo langsung menggebrak dengan menerbitkan berbagai paket kebijakan ekonomi hingga enam belas jilid. Mayoritas dari paket kebijakan ekonomi tersebut terkait pemberian stimulus (baca: kenikmatan) ekonomi kepada pengusaha untuk meningkatkan investasi dan lapangan kerja, untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi menjadi 7 persen sesuai janji kampanye.
Artinya, mayoritas dari enam belas jilid paket kebijakan ekonomi tersebut tidak langsung terhubung dengan janji kampanye, sehingga terkesan paket kebijakan ekonomi tersebut sebagai kebijakan coba-coba, bukan kebijakan berdasarkan analisis fundamental pembangunan ekonomi politik secara terstruktur. Puncak kebijakan ekonomi politik yang diinisiasi pada tahun pertama Jokowi adalah undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) No 11 tahun 2016, yang diundangkan pada 1 Juli 2016 untuk periode 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
Tujuan utama paket kebijakan ekonomi dan UU Pengampunan Pajak untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi ternyata tidak tercapai. Bahkan, target yang ditetapkan ketika sosialisasi UU Pengampunan Pajak meleset jauh. Target pertumbuhan ekonomi, kurs rupiah terhadap dolar AS, dan rasio penerimaan pajak terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) tidak tercapai.
Pertumbuhan ekonomi periode 2015-2019 hanya mencapai rata-rata 5 persen per tahun, jauh lebih rendah dari janji kampanye sebesar 7 persen. Sedangkan kurs rupiah yang diperkirakan akan menguat hingga di bawah Rp10.000 per dolar AS juga tidak terbukti. Sebaliknya, kurs rupiah sepanjang periode pertama Jokowi melemah dari sekitar Rp12.000 per dolar AS ketika dilantik menjadi lebih rendah dari Rp 15.000 per dolar AS pada Oktober 2018.
Selain itu, program Tax Amnesty yang seharusnya menyasar uang ilegal yang disimpan di luar negeri agar masuk kembali ke Indonesia justru membebani penduduk dalam negeri yang diwajibkan melaporkan hartanya yang belum dilaporkan kepada instansi pajak, termasuk rumah tinggal. Realisasi repatriasi harta dari luar negeri hanya Rp 46 triliun, jauh lebih rendah dari target Rp1.000 triliun.
Program Tax Amnesty juga gagal membuat rasio Penerimaan Pajak (terhadap PDB) naik dari 11,4 persen pada 2014 menjadi 14,6 persen pada 2019. Sebaliknya, rasio Penerimaan Pajak malah terus turun menjadi 9,8 persen pada akhir 2019. Tax Amnesty hanya menguntungkan pengusaha yang mempunyai uang ilegal, yang kemudian diputihkan dengan membayar uang tebusan antara 2 hingga 5 persen untuk repatriasi harta dari luar negeri ke dalam negeri, atau 4 hingga 10 persen untuk deklarasi harta yang berada di luar negeri.
Ironinya, kegagalan kebijakan ekonomi politik pemerintah, dalam hal ini presiden, seperti Tax Amnesty, mobil nasional Esemka, atau janji-janji kampanye lainnya yang terbukti gagal, tidak membawa konsekuensi apapun terhadap kedudukan presiden, sehingga yang bersangkutan bisa sesukanya memberi janji kosong, termasuk membuat undang-undang yang kemudian terbukti merugikan masyarakat dan ekonomi secara nasional. (Bersambung)
Prof. Anthony Budiawan;
Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS).