INDOSatu.co – TUBAN – Kekhawatiran pegiat seni, yang saat ini masih takut menggelar pementasan kesenian, dinilai cukup beralasan. Sebab, hingga kini Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Pemkab Tuban, tidak mengeluarkan advis atau surat izin untuk menggelar pentas seni (tayub, ketoprak, musik dan lainnya).
Kepala Disparbudpora Tuban Sulistiyadi mengatakan, pihaknya memang tidak mengeluarkan advis, karena advis sendiri memang bukan sebuah perizinan, melainkan hanya pernyataan tersurat bahwa pelaku seni yang mau tampil itu, layak untuk menggelar pentas.
Padahal, kata dia, untuk izin keramaian, kewenangan mutlak ada pada tim gugus tugas, di masing-masing kecamatan. “Karena kami tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin keramaian, jadi kami tidak mengeluarkan advis,” jelasnya.
Menurut dia, situasi pandemi yang masih level II ini, pihaknya sudah sepakat dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian untuk menghormati bidang-bidang yang lain, seperti pelaku usaha dan lainnya dengan memberi kelonggaran, tapi untuk mengeluarkan perijinan memang masih belum.
Sebagai gantinya, ungkap dia, setiap akan mengadakan kegiatan harus melaporkan ke tim gugus di kecamatan setempat, biar ada pendampingan. “Karena kondisi sekarang masih level 2, meski sudah diberi kelonggaran, kita tetap harus selalu waspada dengan terus mentaati prokes,”pintanya.
Sulistiyadi tidak mempermasalahkan pelaku usaha atau pelaku seni untuk pentas atau membuka usahanya, asal harus tetap pada koridor yang telah diatur pemerintah. Sebab, sampai sekarang pandemi Covid-19 masih belum selesai. “Eman-eman khan, sudah diberi kelonggaran, tapi kok tidak dimanfaatkan,” ujarnya.
Informasi yang diterima wartawan INDOSatu.co, menyebutkan bahwa sejumlah pegiat seni masih khawatir menggelar pentas pertunjukan karena takut dibubarkan oleh Satgas Covid-19. Untuk itu, pegiat seni minta adanya advis atau izin pentas (tayub, ketoprak dan kesenian tradisional lainnya), untuk dijadikan acuan menggelar pementasan agar tidak dibubarkan petugas keamanan. (*)