Diskusi Sirekap; KPU Banyak Bohong, Roy Suryo Minta PDIP Terus Gulirkan Hak Angket

  • Bagikan
UNGKAP FAKTA: Pakar Telematika, Roy Suryo merespon kedatangan ke KPK yang dianggap karena sudah injury time terkait kasus private jet yang menghebohkan Tanah Air itu.

INDOSatu.co – JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diminta agar partainya, PDI Perjuangan, tetap menggulirkan hak angket. Sebab, hingga kini belum ada partai yang maju mengajukan hak angket tersebut.

Permintaan tersebut disampaikan Pakar Telematika, Dr. KRMT Roy Suryo dalam diskusi yang bertajuk “Membuka Kotak Pandora Sirekap Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024” di Kawasan SCBD, Jakarta, Ahad, (7/4). Roy Suryo tampil dalam diskusi tersebut setelah Ir. Hairul Anas Suaidi, pakar IT alumni Institut Teknologi Bandung (ITB).

Dalam paparan di awal, Roy menguliti banyak kebohongan yang dilakukan oleh KPU selama proses Pemilu 2024. Mulai dari soal server Sirekap yang disebut bahwa datanya tak pernah keluar dari Indonesia.

Baca juga :   Guru Besar IPB: Bansos Naikkan Elektoral Pragib, Berdampak Buruk Bagi Ekonomi Rakyat

“KPU banyak sekali melakukan kebohongan, mulai dari dia mengatakan itu [server] tidak di luar negeri, padahal ada di Singapura. Kemudian dia mengatakan data itu tidak pernah keluar dari Indonesia, kemudian bahkan dia sampai meminjam, saya heran meminjam Kominfo untuk bersuara ‘Oh enggak masalah data di luar negeri’ katanya, ini apa enggak baca UU Nomor 27 Tahun 2022 yang mengatakan data-data vital itu harus berada di Indonesia, tidak boleh berada di luar negeri,” kata Roy dalam paparannya.

Roy Suryo pun menjelaskan kesalahan fatal KPU yang lainnya. Ia mengatakan KPU sempat menerbitkan aturan nomor 349 tahun 2024 tertanggal 17 Maret 2024.

Baca juga :   Fadel dan Elza Datangi Bareskrim Polri, Laporkan Pergantian Posisi sebagai Wakil Ketua MPR

“Jadi ketika di tengah-tengahnya dia diproses di KIP mengeluarkan aturan data induk kami yang berbentuk CSV tertutup untuk dipublikasikan selama 3 tahun. Setelah KPU selesai, untung kita punya sahabat Indonesia Nice yang mengajukan gugatan ke KIP,” ucap pakar telematika asal Yogyakarta itu.

Namun, hal tersebut akhirnya digugat oleh Yayasan Akuntabilitas Indonesia yang akhirnya dapat meminta Komisi Informasi Publik untuk mencabut aturan itu.

“Jadi data di CSV itu bisa kita buka, kalau data itu dibuka dan sudah dikejar, jadi kita, tapi KPU masih aja belagu juga silakan bawa ke sini bawa hardisk 40 tera, Ayo. Kita datang ke sana, ditantang, kita kok ditantang,” terang dia.

Baca juga :   Hasil Pleno, Agus Gumiwang Resmi Ditetapkan sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar

Lebih jauh, Roy pun berharap kepada Hasto agar hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 tetap bergulir.

“Yang pasti, semua para ahli yang ada di sini siap support dengan segala kemampuan kami Pak Hasto. Dengan pengetahuan kami, dan saya sekali lagi bersyukur. Dulu saya teriak-teriak sendirian kayak serigala melolong, sekarang sudah ada Mas Anas, sudah ada Bu Leny, sudah ada Pak Wahyudi ya,” pungkas Roy Suryo. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *