INDOSatu.co – BOJONEGORO – Di saat perwakilan warga empat RT menuntut perbaikan jalan Jalan Pondok Pinang, di Kelurahan Ngrowo dan Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro yag rusak parah, dua dinas di lingkungan Pemkab Bojonegoro,– yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Bojonegoro justru saling lempar tanggung jawab.
Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Bojonegoro, Zamroni yang sebelumnya menerima dialog para perwakilan warga empat RT yang nglurug di kantor Dinas Cipta Karya itu, malah berkilah bahwa aspirasi yang disampaikan perwakilan warga empat RT tersebut salah alamat.
”Memang benar saya tadi mereka datang ke sini (Dinas Cipta Karya, Red),” kata Zamroni saat dikonfirmasi INDOSatu.co di ruang kerjanya, Kamis (7/3).
Mereka, kata Zamroni, melaporkan kerusakan jalan Pondok Pinang. Meski demikian, ungkap Zamroni, kedatangan mereka ke dinas Cipta Karya itu salah alamat. Sebab, kata dia, Dinas Cipta Karya hanya mengurusi jalan desa atau jalan lingkungan. Sedangkan Jalan Pondok Pinang itu diakui Zamroni sebagai jalan milik kabupaten.
”Jadi, mestinya para perwakilan empat RT itu lapor ke Dinas PU, bukan melapor ke Dinas Cipta Karya,” kata Zamroni.
Zamroni meyakini, jalan Pondok Pinang yang rusak itu merupakan jalan poros kabupaten. Dia perlu meluruskan masalah itu agar tidak terjadi salah paham. Kemungkinan, kata Zamroni, warga jalan Pondok Pinang tersebut juga sudah konfirmasi ke Bina Marga. Zamroni juga meyakini data jalan tersebut ada di PU Bina Marga, bukan di dinas Cipta Karya.
Sementara itu, Sekdin PU Bina Marga Bojonegoro Chusaifi Ivan R, ST., MM. ketika dikonfirmasi INDOSatu.co mengungkapkan bahwa PU Bina Marga menangani pembangunan maupun perbaikan jalan nasional, provinsi, jalan poros kabupaten.
”Lha kalau jalan desa atau jalan lingkungan bukan wewenang PU, tetapi wewenang dinas lain,” kata Ivan.

Dengan penjelasan tersebut, Ivan berharap masalah perbaikan jalan tersebut segera menemukan solusi dan bisa dilakukan perbaikan sesegera mungkin. Apalagi, jalan Pondok Pinang berada di wilayah perkotaan yang melintas dua wilayah. Yakni Kelurahan Ngrowo dan Desa Sukorejo.
”Jadi, saya tegaskan, perbaikan jalan poros desa (Jalan Pondok Pinang, Red) itu sepertinya bukan kita (Dinas PU, Red) yang mengelola,” kata Ivan.
Seperti diberitakan. puluhan warga perwakilan empat RT yang bermukim di sepanjang Jalan Pondok Pinang, Kecamatan Bojonegoro Kota, mengancam bakal menanami pohon pisang di sepanjang tersebut. Ancaman tersebut merupakan imbas dari rusaknya jalan Pondok inang tersebut.
Sebagai bentuk protes terhadap buruknya jalan Pondok Pinang tersebut, mereka nglurug ke Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Bojonegoro, Kamis (7/3). Sekitar 30 orang perwakilan dari Desa Sukorejo dan Kelurahan Ngrowo, diterima Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Bojonegoro, Zamroni.
Sejumlah perwakilan warga ini juga didampingi langsung oleh Perkumpulwn Pewaris Bangsa Bojonegoro dan masing-masing ketua rukun tetangga (RT), yakni RT 17, 33, 38 Desa Sukorejo dan ketua RT 30 Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro. (*)