INDOSatu.co – SEMARANG – Ribuan buruh di Kota Semarang yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (25/11). Dalam aksinya, mereka menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk menetapkan upah layak 2022, dan mengabaikan aturan dari pemerintah pusat.
Ketua KSPN Jawa Tengah, Nanang Setyono, mengatakan, pengerahan massa buruh di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang, untuk menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah. Sebab, UMP 2022 yang ditetapkan Ganjar Pranowo dipandang tidak berpihak kepada buruh dan membebani buruh di tengah pandemi Covid-19.
Lebih lanjut Nanang menegaskan, di tengah kebijakan politik hukum yang dilakukan pemerintah di bidang pengupahan itu, penetapan UMP 2022 dari Gubernur Jawa Tengah dianggap tidak berdasar pada penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2021 ditambah perkiraan inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2022 mendatang.
“Aksi ini untuk meminta gubernur Jawa Tengah agar mengabaikan PP 36 dan surat edaran menteri tenaga kerja serta menteri dalam negeri di dalam menetapkan upah minimum serta meminta gubernur berani melakukan terobosan hukum untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota di Jawa Tengah,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Nanang meminta kepada pemerintah, agar segera mencabut UU Cipta Kerja dan mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. KSPN Jateng mengancam melakukan aksi serupa, jika tuntutannya tidak dipenuhi pemerintah.
“Kalau gubernur tidak berani membuat terobosan hukum, maka yang terjadi upah di Jawa Tengah itu adalah upah terendah di seluruh Indonesia,” tambahnya. (*)