Dipolisikan terkait Kasus Ijazah, Roy Suryo Tantang Jokowi Lapor Polisi Sendiri

  • Bagikan
SIAP ADU BUKTI: Pakar Telematika Roy Suryo menyikapi ijazah mantan Presiden Joko Widodo dari Fakultas Kehitanan UGM Yogyakarta.

INDOSatu.co – JAKARTA – Pakar Telematika Roy Suryo mengaku siap menghadapi laporan Relawan Nusantara di Polres Jakarta Pusat terkait ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta milik mantan Presiden Joko Widodo yang kembali menjadi sorotan publik belakangan ini.

”Terkait pelaporan yang konyol itu, kita senyumin saja. Kita siap menunggu sampai kasus itu benar-benar berproses dengan jujur dan kita siap saling membuktikan secara ilmiah dan mengedepankan “Equality before the law,” kata Roy Suryo melalui video singkat yang dikirim ke Redaksi INDOSatu.co, Sabtu (26/4).

Terkait kasus ijazah Joko Widodo itu, Roy Suryo meminta tidak boleh ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor alias nabok nyilih tangan (memukul dengan menggunakan pihak lain, Red) untuk menekan pihak lawan karena masih seperti orang yang berkuasa.

Baca juga :   Tolak Pembengkakan Biaya KCJB Dibebankan ke APBN, Legislator PKS: Jangan Terjebak China

”Lucu saja kalau kami-kami mau dijerat dengan Pasal 160 KUHP yang disebut-sebut “menghasut” itu. Maka sebenarnya, pelapor-pelapor (utamanya yang dari Peradi Bersatu) itu seharusnya malu, karena laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak,” kata Roy Suryo.

”Intinya, kami sangat siap dan berterima kasih atas dukungan simpatisan yang terdiri atas para lawyer, tokoh masyarakat, guru besar, dosen, ulama, dan sebagainya seperti yang sudah terdata selama ini,” kata Roy Suryo.

Meski mendapat dukungan dari berbagai kalangan, tetapi Roy Suryo menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima (apalagi meminta) sumbangan apapun. Karena itu, dia berharap, jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini.

Seperti diberitakan, Selain Roy Suryo, ada tiga orang lainnya yang dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Mereka adalah Dr. Rizmon Sianipar, dr. Tifa, dan Rizal Fadillah. ”Ini benar-benar lucu, tapi tidak apa-apa,” kata Roy Suryo.

Baca juga :   Hukum Pelaku Kecurangan Pilpres, Din Syamsuddin Dorong DPR Gelar Hak Angket

Lebih jauh, Roy Suryo mengungkapkan, bahwa Pasal 160 KUHP dulu memang pernah sukses digunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap salah satu ustad. Tapi waktu itu, memang ada kekuasaan atau ada rezim yang memang mungkin dilawan oleh ustad tersebut.

”Tapi sekarang, kita buktikan saja, apakah Presiden Prabowo masih akan membiarkan anak-anak bangsa yang sebenarnya ingin mengungkapkan kejujuran dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ini pure science,” beber mantan Menpora di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Roy Suryo heran, untuk membuktikan kepalsuan skripsi, dan juga kepalsuan ijazah dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, empat orang malah mau dipidanakan dengan pasal penghasutan. ”Jadi, ya kami siap untuk menerima tantangan ini,” tukas Roy Suryo.

Baca juga :   Roy Suryo: Menunggu Godot, Mustahil Gibran Ngaku dan BAS Umumkan Pemilik Akun Fufufafa

Roy Suryo menilai, jika dirinya dan tiga aktivis lainnya akan dipolisikan atau akan diperkarakan dengan pasal 160 itu, tetap saja dinilai tidak pas. ia menilai pasal tersebut tak lebih sebagai pasal pengecut.

‘Kalau mau gentle, kata Ro Suryo, pihaknya malah senang jika tuntut dengan pencemaran nama baik, atau penghinaan. Dengan demikian, Jokowi yang harus melapor sendiri. Dan ketika Jokowi lapor sendiri, nanti akan ada adu bukti.

”Benarkah dia punya ijazah asli? Kami sendiri merespon ijazah Jokowi itu seperti yang telah dipublikasikan kader salah satu partai dengan tulisan ijazah asli. Kami respon unggahan itu dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jadi, kami siap menunggu di persidangan yang jujur, equality before the law dan tidak ada kriminalisasi,” pungkas Roy Suryo. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *