Diperiksa Jadi Saksi Kasus CPO, Diduga Airlangga “Dikerjai” soal Arah Koalisi Partai Golkar

  • Bagikan
LAMBAIKAN TANGAN: Menko Perekonomian saat mendatangi Gedung Kejasaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus CPO.

INDOSatu.co – JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto akhirnya memenuhi penggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Airlangga yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar itu dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Pantauan INDOSatu.co di lokasi, Menko Perekonomian terlihat keluar dari gedung Kejagung pada pukul 21.05 WIB. Dengan demikian, Airlangga berada di dalam gedung Kejagung itu sekitar hampir 13 jam lamanya sejak datang ke gedung Bundar pukul 08.24 WIB. Tidak banyak komentar yang keluar dari Airlangga usai pemeriksaan tersebut.

Beredar kabar bahwa Airlangga Hartarto sedang dikerjain terkait dengan arah koalisi Partai Beringin yang dipimpin Airlangga Hartarto. Awalnya Airlangga bakal diperiksa sebagai saksi pada Selasa (18/7) pekan lalu. Namun, yang bersangkutan tak hadir karena memiliki agenda lain.

Baca juga :   Respons Menag Yaqut, Ketua DPD RI: Hentikan Migran Tiongkok ke Indonesia

Kuat dugaan materi, Airlangga hari ini Senin 24 Juli 2023 diperiksa penyidik Kejaksaan Agung soal izin ekspor CPO kepada tiga koorporasi yang telah ditetapkan tersangka. Ketiganya yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Dalam kebijakan izin ekspor CPO itu, diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 6,47 triliun. Kasus korupsi yang terjadi pada periode 2021-2022 itu masih di bawah pengawasan Airlangga Hartarto.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

Baca juga :   Airlangga: KIB Dorong Calon Presiden yang Bisa Hilangkan Politik Identitas

“Jadi, penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6).

Ketiga korporasi tersebut di atas diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.

Beberapa di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Baca juga :   Bikin Prihatin, PEPS: Korupsi di Indonesia Masif, Sistematis, dan Terstruktur

Sebenarnya, Kejagung pada Senin (17/7) juga telah memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebutkan saksi berinisial SH. Selain SH, kata dia, penyidik juga memeriksa seorang PNS di kementerian tersebut berinisial AS.

“Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022,” kata Ketut dalam keterangannya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *