Dipastikan Rontok, Nasib Usulan Pergantian Fadel. Kini, 39 Anggota Tarik Tanda Tangan

  • Bagikan
CARI KEADILAN: Didampingi Angelius Wake Kako, anggota DPD asal Maluku Utara, Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Fadel Muhammad menggelar jumpa pers terkait polemik mosi tidak percaya dan polemik internal DPD RI, Jumat (7/10).

INDOSatu.co – JAKARTA – Usulan mosi tak percaya terhadap Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD, Fadel Muhammad bakal rontok di tengah jalan. Betapa tidak, dari 97 yang dulu ikut menandatangani usulan pemberhentian Fadel, kini sebanyak 39 anggota DPD justru balik mencabut tanda tangan. Dua diantaranya dua wakil ketua DPD, yakni Nono Sampono dan Sultan B. Najamudin.

Kabar penarikan tanda tangan itu tidak berhenti pada 39 orang anggota DPD saja. Informasi yang berkembang, penarikan tanda tangan mosi tak percaya terhadap Fadel itu akan terus bertambah. ‘’Itu faktanya. Kita lihat saja kedepan seperti apa,’’ kata Fadel kepada wartawan, Jumat (7/10).

Bahkan, Fadel meyakini bahwa upaya penurunan dirinya dari pimpinan MPR dari unsur DPD yang diduga digalang Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti masih akan berbuntut panjang.

Baca juga :   Bertemu Pj. Gubernur, Fadel Muhammad Bahas Perlunya Kapal Tol Laut Khusus Gorontalo ke Jawa

“Jadi, dari akar permasalahannya, satu anggota DPD saja dari penandatangan mosi tidak percaya itu menarik dukungan, sudah cukup untuk mengatakan bahwa mosi itu tidak sah. Apalagi, saat ini jumlahnya mencapai 39 anggota DPD, dan tidak tertutup kemungkinan akan terus bertambah,” kata Fadel.

Fadel menilai, jika alasan lalai memberi laporan kinerja pimpinan MPR selama tiga tahun berturut-turut menjadi dasar, hal itu dinilainya juga tidak tepat. Sebab, ungkap Fadel, dirinya sudah menyampaikan laporan kinerja pimpinan MPR.

Dan itu, kata Fadel, tertuang dalam keputusan DPD Nomor 1 Tahun 2022, tentang tatib yang diputus pada Februari 2022. Berarti, dengan tersebarnya kabar dirinya tidak memberi laporan itu merupakan alasan yang dicari-cari. Bahkan, Fadel menilai ada siasat jahat untuk menzalimi dirinya. Karena itu, Fadel mengaku akan terus melawan dan mencari keadilan.

Baca juga :   Ciptakan SDM Profesional, Setjen DPD RI Luncurkan Aplikasi SIMANTAP

“Kan tata tertibnya saja baru diputus pada bulan Februari 2022, sementara saya dibilang tidak membuat laporan selama tiga tahun. Apakah peraturan itu bisa berlaku surut, ini menandakan bahwa Ketua DPD tidak paham persoalan,” jelas mantan Gubernur Gorontalo dua periode itu.

Bukan hanya itu. Fadel juga mengelak tudingan bahwa dirinya telah gagal memperjuangkan penguatan DPD di tingkat nasional. Fadel juga mempertanyakan kegagalan yang dimaksud. Sebab, kata dia, hingga kini tidak ada amandemen UUD NRI Tahun 1945, dan setidaknya menutup peluang lahirnya calon presiden dari unsur independen pun tidak terwujud.

“Jadi, sekali lagi, itu menunjukkan bukti bahwa ketua DPD tidak paham persoalan. Idealnya, posisi DPD itu harus diperkuat ke bawah untuk memperjuangkan aspirasi daerah. Bukan ke atas agar dia (LaNyalla, Red) bisa mengajukan diri sebagai calon presiden,” ungkapnya.

Baca juga :   Fadel Muhammad: Hari Raya Idul Fitri 1445 H., Momen Konsolidasi antar Anak Bangsa

“Dengan kejadian ini, semoga Ketua DPD bisa instropeksi diri, tidak melanjutkan upaya-upayanya yang inkonstitusional itu,” imbuhnya

Sementara itu, masih di tempat yang sama, Angelius Wake Kako, anggota DPD asal  Nusa Tenggara Timur, yang hadir saat pertemuan, mengaku menarik diri dari mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad karena proses yang ditempuh tidak sesuai prosedur.

Selain itu, arah perjalanan DPD selama dipimpin LaNyalla juga salah arah. Karena itu, Angelius berharap sengketa internal DPD segera berakhir. Dan Ketua DPD harus berani mengoreksi kesalahan dirinya sendiri.

“Dan lebih gentle, beliau harus mengundurkan diri, daripada malah memperuncing persoalan. Kalau beliau mundur, persoalan ini akan segera selesai,” pungkas Angelius. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *