Dinilai Sukses Kendalikan Gratifikasi, Kabupaten Bojonegoro Raih Penghargaan dari KPK

  • Bagikan
ZONA INTEGRITAS: Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (lima dari kiri) menyerahkan penghargaan kepada Rahmad Junaidi (tiga dari kanan) dari Kabupaten Bojonegoro sebagai Insan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang diserahkan di Hotel Mason Pine Padalarang, Bandung.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Pemkab Bojonegoro meraih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2022 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/11/2022). Penghargaan sebagai Insan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) ini diberikan langsung oleh Wakil KPK Alexander Marwata di Hotel Mason Pine Padalarang, Bandung.

Penerimaan penghargaan tingkat nasional itu diwakili Rahmat Junaidi, Inspektur Pembantu Pengawas Reformasi Birokrasi dan Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Penghargaan ini tentu membanggakan bagi warga Bojonegoro karena langsung diberikan oleh KPK.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap, semangat pengendalian gratifikasi harus terus dijaga dan menjadi hal yang diambil manfaatnya bagi bangsa dan negara, serta seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga :   Elektrifikasi Tidak Tercapai, Mulyanto: Listrik Berkeadilan Hanya Omong Kosong

“Pemberian penghargaan ini terkait insan-insan yang menjadi inspirasi kita bersama. Dengan keberaniannya, melaporkan penerimaan gratifikasi. Mereka yang dengan kreativitasnya membangun suatu budaya anti gratifikasi dengan berbagai platform yang dibuat. Tidak mudah untuk melaporkan gratifikasi itu,” ujar Marwata.

Berdasarkan UU Tipikor Nomor 19 Tahun 2019, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada ASN dan pejabat negara.

“Inilah yang coba kami kendalikan,” kata Rahmat Junaidi, Irbanwas Reformasi Birokrasi dan Pencegahan Tipikor Inspektorat Bojonegoro saat dihubungi usai mendapat penghargaan sebagai Insan UPG Tingkat Nasional Tahun 2022, Jumat (25/11).

Baca juga :   Realisasikan Asta Cita, Wabup Nurul Launching 91 Angkutan Gratis untuk Siswa

Rahmat menjelaskan, penghargaan ini mulai diberikan KPK sejak tahun 2021. Alasan KPK memberi penghargaan kepada UPG Bojonegoro karena Tim UPG yang berada di Inspektorat Bojonegoro berhasil menjalankan anti gratifikasi dengan dukungan pembangunan mandiri untuk tiga (3) aplikasi sebagai pemantau dan pencegahan gratifikasi. Yakni Aplikasi Si-Pinter (mitigasi resiko/fraud), Si-ESI (survey setiap 3 bulan di OPD) dan Si-EZI (pendukung pembangunan zona integritas).

“Bahkan Si-EZI sudah terkoneksi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan mendukung tercapainya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Dinas Perhubungan dan RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo tahun 2021,” ujarnya.

Baca juga :   Gelar Pelatihan Metode GASING dalam Matematika, Bojonegoro Siapkan Generasi Indonesia Emas

Secara simultan, pihaknya juga melakukan sosialisasi anti gratifikasi kepada para ASN dan siswa SD melalui lomba lukis anti korupsi pada Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2021. Selain itu, kata dia, juga membangun game “Integrity Goals” yang menanamkan sembilan (9) nilai anti korupsi termasuk gratifikasi yang dilombakan pada Hakordia tahun 2022 ini. Game ini dapat di download di play store. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *