INDOSatu.co – BOJONEGORO – Buntut pemberhentian Dirut PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Lalu M. Syahril Majidi terus berlanjut. Kuasa hukum Syahril Majidi, R. Teguh Santoso menilai Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro Nomor: 118/343/Kep/412.013/2022 tentang pemberhentian Direktur Utama PT ADS tidak hanya cacat hukum, tetap juga cacat prosedural.
‘’Karena itu, SK pemberhentian dirut PT ADS harus dibatalkan. Gimana tidak dibatalkan, wong tidak sah,’’ kata Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (6/9).
Dengan munculnya SK pemberhentian tersebut, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan berlaku sewenang-wenang. ‘’Dan itu merupakan perbuatan melawan hukum,’’ kata Teguh Santoso.
Menyikapi SK Bupati tersebut, kata Teguh Santoso, pihaknya mengirim somasi terhadap bupati. Somasi dilayangkan karena terbitnya SK bupati tersebut menyalahi aturan peraturan perundangan. Karena itu, kata Teguh, selain tidak sah, SK bupati tersebut harus dicabut.
‘’Ini masih awal, tentu akan ada langkah selanjutnya,’’ kata Teguh Santoso.
Dalam istilah hukum, ungkap Teguh, tindakan Bupati Anna merupakan keputusan a quo, dan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, tidak ada jalan lain yang harus dilakukan bupati, kecuali membatalkan SK tersebut.
‘’Kalau sudah salah prosedur dan menyalahi undang-undang, tentu berisiko. Konsiderannya saja sudah cacat substansi,’’ kata Teguh.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lalu M. Syahril Majidi, mantan Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) akhirnya menunjuk empat pengacara asal Surabaya, terkait pemberhentiannya sebagai dirut PT ADS melalui surat keputusan (SK) Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah.
Barisan penasihat hukum yang akan melawan bupati di pengadilan nanti, diantaranya R. Teguh Santoso; Nurul Indrayati; Singgih Pramono; dan Ely Setyowati. ‘’Sudah, sudah saya percayakan semua ke penasihat ya,’’ kata Syahril, Selasa (6/9). (adi/red)