INDOSatu.co – JAKARTA – Statemen menarik datang dari Denny Indrayana, Pakar Hukum Tata Negara. Denny meyakini bahwa gugatan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait Pemilu, berpotensi untuk dikabulkan.
“Ini prediksi saya. Ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Denny dikutip dari unggahannya di X, Kamis (28/3).
Prediksi Denny itu bukan tanpa dasar. Denny lalu menguraikan argumentasi dalam gugatan yang disertai alat-alat bukti yang kuat. Karena itu, dia meyakini bahwa gugatan kedua pasangan calon tersebut akan dikabulkan.
“Jadi, prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03,” jelas Denny.
Alasan lainnya, kata Denny, dilihat dari politik hukumnya, komposisi hakim MK saat ini juga berpeluang menerima gugatan itu. Hakim MK yang ada sekarang ini sudah bagus pasca Anwar Usman dikenai sanksi dan dicopot dari jabatannya karena diduga melanggar etika berat.
“Lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024,” terangnya.
Denny lalu menguraikan, dengan junlah delapan hakim MK, tanpa Anwar Usman, maka potensi mayoritas hakim yang menerima akan besar.
“Dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi,” beber Denny.
Meski begitu, ia bilang belum bisa memastikan hal tersebut. Apakah prediksi itu menjadi kenyataan atau justru sebaliknya.”Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan,” pungkas Denny. (adi/red)