Dilaporkan Pengelola Wisata Sumur Pawon ke Polisi, Kuasa Hukum Kades: Kita Layani

  • Bagikan
HORMATI HUKUM: Supriyadi (kiri), kuasa hukum Kades Mentoso yang dillaporkan pengelola pengurus Pokdarwis, penglola Wisata Pantai Sumur Pawon dalam kasus pencemaran nama baik.

INDOSatu.co – TUBAN – Imbas dari konflik penutupan Wisata Pantai Sumur Pawon, Desa Mentoso, Kecamatan Jenu, kini terus melebar. Dilaporkan Kabul, pengurus kelompok sadar wisata (Pokdarwis), sekaligus pengelola wisata Sumur Pawon atas pencemaran nama baik, Kades dan anggota BPD Mentoso langsung menunjuk kuasa hukum.

Pelaporan terhadap Kades dan anggota BPD terjadi karena menuding Kabul menerima dana CSR dari PLTU Tanjung Awar-Awar sebesar Rp 100 juta. Karena merasa dipermalukan di muka umum serta tidak merasa menerima uang CSR yang dimaksud, Kabul akhirnya melaporkan Kades dan seorang anggota BPD Mentoso ke Polsek Jenu.

Pihak Terlapor, dalam hal ini Kades, juga telah menunjuk kuasa hukum dalam menangani kasus tersebut. Berdasarkan keterangan Kades Mentoso melalui kuasa hukum Supriyadi, SH., mengungkapkan bahwa, putusan untuk menutup pantai tersebut adalah hasil keputusan bersama, namun menurut pak Kabul itu adalah keputusan sepihak.

Baca juga :   Disambati Warga soal Jalan Rusak, Dinas PU-Cipta Karya Saling Lempar Tanggung Jawab

Padahal, kata Supriyadi, semua hasil musyawarah yang dituangkan dalam berita acara yang mencatatkan kesepakatan tersebut. “Kalau saya lihat disitu itu. Ada kesepakatan, ada berita acara, ada kesepakatan itu ditulis dituangkan hasil rapat itu adanya penutupan wisata sumur pawon,” ungkap Supriyadi.

Karena sudah dilaporkan ke polisi, Pak Pri, sapaan akrab Supriyadi mengaku menghormati dan siap melayani langkah hukum yang diambil oleh Kabul, termasuk laporan pencemaran nama baik yang telah disampaikan ke pihak kepolisian. Dari hasil yang dibaca di media, bahwa laporan tersebut sudah masuk di Polsek Jenu.

“Ini kan laporan, kalau namanya laporan warga ke penyidik karena ada indikasi tindak pidana ya silahkan, nanti disana kan polisi akan menerima laporan itu akan diproses hukum,” ungkap Pak Pri.

Baca juga :   Paripurna Tanggapi PU Fraksi, Yuhronur Apresiasi Dewan

Terkait tuduhan pencemaran nama baik yang disebabkan oleh laporan dana CSR sebesar Rp 100 juta, Supriyadi menegaskan bahwa hal tersebut dapat dibuktikan secara hukum. Kabul sebelumnya mengklaim bahwa dana CSR diberikan dalam bentuk barang dan uang tunai sebesar Rp 10 juta.

“Kalau memang seperti itu, kan yo gampang saja, silahkan saja buktikan kalau dia memang mendapatkan uang sekian, yang selebihnya berupa materi bentuk barang,” tambahnya.

Disinggung soal keputusan Kades secara tertulis bahwa pemilik barang diminta untuk mengosongkan barang miliknya dari lokasi wisata, dengan jangka waktu 1 bulan, dan apabila tidak dikosongkan, barang tersebut akan di ambilalih, dalam hal ini pihaknya belum bisa mengomentari terkait keputusan tersebut.

Baca juga :   Musim dan Cuaca Mendukung, Luas Tanam Tembakau 2024 di Lamongan Meningkat

“Kalau memang seperti itu, misalkan dia melakukan tuntutan hukum Pak Kabul meminta ganti rugi, ya sudah itu memang jalur hukum secara perdata, dan itu hak dari pak Kabul,” imbuh Pak Pri.

Dia berharap, agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah demi menghindari konflik berkepanjangan.

“Silahkan kalau memang memutuskan untuk jalur hukum, mau melalui gugatan pengadilan itu haknya pak Kabul, syukur-syukur kalau bisa dinego secara baik baik kan itu jauh lebih baik tho mas,” pungkas Pak Pri.

Hingga berita ini ditulis, Kapolsek Jenu, IPTU Wahid Nur Cahyo, belum memberikan tanggapan terkait kasus ini. Pihak media masih berupaya meminta keterangan dari kepolisian. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *