INDOSatu.co – JAKARTA – Anggapan ada penghilangan karya dan jejak kerja Anies Baswedan oleh gubernur DKI sekarang sepertinya bukan isapan jempol. Seidaknya, hal itu diungkapkan Ketua Koperasi Akuarium Bangkit, Darma Diani. Mereka wadul program kerja sama dengan puluhan kampung berhenti ditangan Pemprov DKI Jakarta sekarang.
Darma mengungkap ada setidaknya 23 kampung yang kontrak politiknya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak berlanjut setelah Anies Baswedan lengser dari jabatannya sebagai gubernur. Puluhan kampung itu berbeda nasibnya dengan warga Kampung Akuarium.
“Saya melihat mereka tidak melanjutkan program-program Bapak (Anies) tepat setelah 16 Oktober lalu,” kata Darma Diani di Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Adapun 16 Oktober 2022 adalah tepat Anies Baswedan lengser dari posisinya sebagai Gubernur Jakarta.
Sepulang dari ibadah haji, Anies Baswedan memang menyempatkan bersilaturrahmi dengan warga Kampung Akuarium. Anies yang bakal capres di Pemilu 2024, diusung oleh Koalisi untuk Perubahan, menyambangi warga Kampung Susun Akuarium pada Jumat. Tujuan kedatangan untuk temu kangen.
Dalam pertemuan itu, Anies mendengar keluh kesah warga, termasuk nasib warga kampung susun yang menjadi tidak jelas meskipun telah memiliki kontrak politik dengan Pemprov DKI Jakarta. “Semuanya stuck, diam, nggak jalan,” ujar Darma mengungkapkan.
Darma menjelaskan warga lain yang dimaksudnya adalah warga Kampung Bayam yang tidak bisa menempati hunian yang telah disediakan di lingkungan Jakarta International Stadium (JIS). Selain itu, warga Kampung Kunir lantaran belum bisa menghuni Kampung Susun Kunir.
“Teman-teman di Kampung Kunir belum sama sekali dan mereka sudah bersurat tiga kali ke BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah) tapi belum ada respons apa pun,” ucap dia.
Menurut Diani, warga Kampung Susun Akuarium karena telah melakukan pembayaran ke BPAD. Pembayaran sengaja dilakukan sebelum Anies lengser 16 Oktober. “Jadi tanggal 12 kami billing, semua warga kami bayar sewa jangka panjang kepada BPAD,” tutur Darma.
Sebelumnya, Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat yang ditandatangani oleh Anies Baswedan menjadi dasar penugasan bagi jajarannya dalam menjalankan program penataan 21 kampung. (*)