Diklarifikasi Bawaslu, Komisioner PPK Padangan dan PPK Margomulyo Bungkam

  • Bagikan
PROSES KLARIFIKASI: Ketua Bawaslu Bojonegoro (kanan0 dan Weni Andriani, anggota Bawaslu menjawab pertanyaan wartawan usai mengklarifikasi PPK Padangan dan PPK Margomulyo, di Kantor Gakumdu, Selasa (5/2).

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Bawaslu Bojonegoro akhirnya melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran terhadap tujuh penitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Jalan Kyai Mojo, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro, Selasa (5/3).

Diantara PPK yang diklarifikasi tersebut, yakni PPK Padangan dan PPK Margomulyo. PPK Padangan dan PPK Margomulyo diklarifikasi Bawaslu terkait dengan dugaan pengurangan dan penambahan suara. Proses klarifikasi kedua PPK tersebut dilakukan pada pukul 11.00-13.00 dan pukul 14.00-16.00.

Baca juga :   Berharap Pemilu Berjalan Baik, PPP Support Bawaslu Bisa Jalankan Fungsi Pengawasan

Wahyu Asari dan Uma Tsaniya, dua komisioner PPK Padangan tidak banyak komentar saat diklarifikasi oleh Bawaslu. Bahkan, saat menjalani klarifikasi, keduanya terkesan buru-buru pergi meninggalkan kantor Gakumdu.

Klarifikasi terhadap PPK Padangan dan PPK Margomulyo dilakukan hari ini karena memang sudah terjadwal sebelumnya. Meski demikian, Bawaslu memastikan bahwa yang dilakukan masih bersifat klarifikasi. Yang diklarifikasi oleh Bawaslu adalah terkait pergeseran suara. Komisioner PPK tersebut dianggap mengetahui adanya pergeseran suara.

Dari tujuh PPK yang dipanggil tersebut, empat dipanggil untuk klarifikasi. Sedangkan tiga PPK lainnya dipaanggil untuk sidang administrasi. Meski demikian, untuk PPK Padangan belum ada keputusan karena masih menunggu hasil kajian akhir. Kajian akhir tersebut di perkiraan 1 minggu setelah klarifikasi.

Baca juga :   Pemkab Bojonegoro Hibahkan Tanah dan Bangunan ke KPU, Dorong Penguatan Demokrasi

Sama seperti komisioner PPK Padangan, Komisioner PPK Margomulyo, Yulianto juga bergegas masuk mobil usai dimintai klarifikasi Bawaslu di Sentra Gakkumdu. Yulianto terkesan menghindari wawancara dengan wartawan. Mereka bungkam dan meninggalkan kantor Gakumdu.

Anggota Bawaslu Weni Andriani  ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan apa yang dikatakan Ketua Bawaslu Handoko Sosro Hadi Wijoyo, bahwa telah terjadi pergeseran suara. Komisioner PPK Padangan dianggap mengetahui pergeseran suara dan mengetahui adanya keberatan, baik dari saksi maupun Panwascam setempat.

Baca juga :   Bupati Yuhronur Optimistis Produksi Gabah di Lamongan Capai Target 1,2 Juta Ton

Sementara itu, tiga kecamatan lain akan dipanggil untuk sidang administrasi atas laporan dari Partai Gerindra, yaitu PPK Kecamatan Margomulyo, Kecamatan Ngraho dan Kecamatan Tambakrejo atas dugaan belum adanya data perolehan suara (C hasil) di aplikasi Sirekap. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *