INDOSatu.co – LAMONGAN – Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengkonfirmasi telah mengamankan SBTL, seorang sales diler motor Honda di kabupaten setempat. Tersangka diamankan polisi karena diduga menilap uang milik 40 orang calon pembeli, dengan total Rp 1 miliar.
Sebelum ditangkap, tersangka yang merupakan warga desa/ Kecamatan Tikung itu sempat melarikan diri ke Sulawesi pada Oktober lalu. Dia melarikan diri karena banyak konsumen yang komplain. Banyaknya komplain para korban tersebut sampai juga ke telinga polisi.
Mendapati informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Lamongan bergerak cepat. Petugas melakukan pelacakan. Dalam pelacakan tersebut, didapat informasi, bahwa tersangka akan pulang ke rumah istrinya di Bojonegoro, karena mertuanya sedang sakit. Tersangka akhirnya dibekuk di pintu keluar Bandara Internasional Juanda, pada Kamis (16/12).
Miko mengungkapkan, modus penipuan yang dilakukan tersangka adalah dengan memberi tawaran harga lebih murah dari pasaran serta pelayanan yang spesial.
“Sebagai sales, pelaku sangat piawai merayu korbannya dengan tawaran yang menarik. Pelaku bisa menyediakan sepeda motor dengan harga yang lebih murah dan pelayanan lebih cepat. Ini buat korban khan sangat menarik,” kata Miko di Mapolres Lamongan, Selasa (21/12).
Setelah calon pembeli tergiur, lalu membayar sejumlah uang tunai sesuai harga motor yang telah disepakati. Besaran uang pun berbeda-beda, mulai belasan juta hingga puluhan juta, tergantung jenis motor yang dibeli.
“Setelah dibayar dan mendapatkan kwitansi, motor yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban, sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan Polres Lamongan,” kata Miko.
Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan penipuan kepada para korban. Modus penipuan yang dilakukan tersangka SBTL tergolong jitu. Hanya dalam periode bulan Juli hingga Oktober 2021, tersangka yang berusia 34 tahun itu sudah berhasil mengelabui 40 korban.
“Diperkirakan ada 40 korban. Kami juga masih akan menggali informasi apakah ada pihak-pihak lain yang dirugikan tersangka,” kata Miko.
Sementara itu, tersangka SBTL mengaku bahwa uang senilai Rp 1 miliar hasil penipuan tersebut sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
Akibat penipuan itu, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Jo pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas,” kata Miko. (*)