Diduga Perbuatan Melawan Hukum, PT WOM Finance Bojonegoro Digugat Nasabah

  • Bagikan
BELA HAK NASABAH: Sunaryo Abumain, kuasa hukum Siti Fathul Jannah, nasabah PT WOM Finance Bojonegoro yang merasa dirugikan akhirnya menempuh jalur hukum setelah upaya musyawarah tidak ditanggapi PT WOM Finance setempat.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – PT WOM Finance Cabang Bojonegoro sedang kesandung masalah. Lembaga pembiayaan tersebut digugat Siti Fathul Jannah, 37, warga Desa/Kecamatan Purwosari, karena dinilai melawan hukum. Kini, proses kasus tersebut akhirnya bermuara ke meja pengadilan.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. WOM Finance itu berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang dalam pelaksanaannya masih banyak menimbulkan persoalan hukum, terutama yang dilakukan oleh pemberi fidusia/debitur maupun penerima fidusia/kreditur. Salah satu persoalan hukum yang timbul adalah mengenai perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan jual beli objek jaminan fidusia.

‘’Karena diduga perbuatan melawan hukum, kami menggugat PT WOM Finance,’’ kata Siti Fathul Jannah melalui kuasa hukumnya, Sunaryo Abumain kepada INDOSatu.co, Selasa (21/2).

Terkait kasus tersebut, kata Sunaryo, pihaknya sudah tiga kali melakukan somasi terhadap PT WOM Finance. Tetapi, kata dia, sepajang itu pula, PT WOM Finance tidak menanggapi. Bukan hanya itu. Penggugat juga berupaya untuk menyelesaikan dengan cara terbaik melalui musyawarah, tetapi PT. WOM Finance Bojonegoro tidak mendapatkan tanggapan yang positif.

Baca juga :   KPK Gelar Hakordia 2024, Jadi Wahana Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Bahkan, PT WOM Finance mempertanyakan legalitas keabsahan dirinya sebagai kuasa hukum yang beralamatkan kantor domisili kantor Jalan Imam Bonjol 42 Bojonegoro. Karena itu, sebagai kuasa hukum Penggugat, Sunaryo justru mempertanyakan balik tentang keabsahan dan legalitas PT. WOM Finance di Bojonegoro.

‘’PT WOM Finance apakah memiliki izin operasional di Kabupaten Bojonegoro atau tidak? Dan pertanyaan tersebut tidak dijawab oleh Tergugat, kata Mbah Naryo, sapaan akrab Sunaryo Abumain.

Dalam kasus tersebut, kata Mbah Naryo, jumlah kerugian yang ditanggung Penggugat lumayan besar, yakni Rp 425.600.000 (Empat ratus dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dikurangi pinjaman pokok dari PT. WOM Finance Bojonegoro Rp 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah). ‘’Jadi, kerugian Penggugat sebesar Rp 225.600.000 (Dua ratus dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah),’’ kata dia.

Belum lagi, kata Mbah Naryo, Penggugat mengalami kerugian immateriil, karena Penggugat merasa harga dirinya diinjak-injak dan kehilangan kepercayaan diri, serta merasa malu di hadapan masyarakat umum, sehingga sepatutnya Penggugat meminta ganti kerugian immateriil sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Baca juga :   Tertarik PPP karena Partai Terbuka, Rudyanto Ngaku Fokus Jadi Anggota Saja

Karena itu, berdasarkan hal-hal sebagaimana telah Penggugat uraikan tersebut, bersama ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya menjatuhkan Petitum sebagai berikut, diantaranya, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa Penggugat adalah Debitur yang beritikad baik dan harus dilindung oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, menetapkan bahwa Penggugat dapat mengangsur kewajibannya sampai lunas sesuai kemampuan bayar Penggugat, tanpa mendapat ancaman-ancaman lelang dari Pihak Tergugat, sehingga Penggugat dapat bekerja dengan fokus dan tenang sebagai upaya untuk segera melunaskan kewajibannya.

Bukan hanya itu. Menyatakan demi hukum, bahwa Tergugat PT. WOM Finance Bojonegoro telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Penggugat serta menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil maupun immateriil kepada Penggugat sebesar dengan perincian sebagai berikut:

Pertama, pembelian 1 unit mobil Kijang Inova Nopol: L 1387 IU senilai Rp 295.000.00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah),  pembayaran angsuran Rp 6.800.000 x 12 kali angsuran = Rp 81.600.000 (Delapan puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), kerugian materiil Rp 7.000.000 per bulan x 7 bulan Rp 49.000.000 (Empat puluh sembilan juta rupiah). Artinya Penggugat sudah kehilangan potensi pemasukan uang pada setiap bulan dan sebagainya.

Baca juga :   Dewan Pertanyakan Anggaran Madin dan Minimnya Partisipasi Warga Melawan Covid-19

Selain itu, kerugian immateriil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Sebab, jumlah kerugian Penggugat materiil dan immateriil Rp. 725.600.000 (Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dikurangi pinjaman pokok dari PT. WOM Finance Bojonegoro Rp 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah).

‘’Jadi, kerugian Penggugat semua sebesar Rp 525.600.000 (Lima ratus dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) serta menghukum Tergugat untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil Innova warna hitam metalik No. Pol 1387 IU Tahun 2018 kepada Penggugat dalam keadaaan baik dan lengkap tanpa syarat. Kita juga menggugat untuk ganti rugi material senilai Rp 25 juta,” tegas Mbah Naryo. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *