Diduga Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
TERANCAM HUKUMAN MATI: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan status Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

INDOSatu.co – JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka Ferdy Sambo ini diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam paparan Kapolri, bahwa kasus kematian Brigadir J, ditemukan  perkembangan baru. Kata Kapolri, perkembangan baru tersebut, ternyata tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan, peristiwa itu adalah peristiwa penembakan terhadap J yang dilakukan RE atas perintah FS.

Baca juga :   Berniat Kembalikan PKB ke NU, Gus Ipul Segera Bentuk Pansus Tim Lima

‘’Saudara E telah mengajukan Justice Collaborator (JC) , sehingga peristiwa ini menjadi semakin terang,’’ kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian, kata Kapolri, untuk membuat agar peristiwa ini seolah terjadi tembak menembak, FS melakukan beberapa kali penembakan dengan senjata milik J dan menembakkan berkali-kali ke dinding seolah telah terjadi tembak-menembak.

Baca juga :   Bisa Usung Paslon Tanpa Koalisi, Anies Masuk Radar Calon PDI Perjuangan

‘’Jadi, ini ada fakta baru. Tidak terjadi aksi tembak-menembak sebagaimana informasi awal. Yang terjadi adalah penembakan. Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri.

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya. Dengan penetapan ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

Baca juga :   Sambut Paus Fransiskus, Menag Yaqut: Selamat Datang di Bumi Keberagaman, Indonesia

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *