Diduga Diwarnai Kecurangan, Poros Buruh Perubahan Tolak Hasil Pilpres 2024

  • Bagikan
TUNGGU HASIL RESMI KPU: Para aktivis buruh yang menamakan Poros Buruh Perubahan menol;ak hasil Pilpres 2024 jika terjadi kecurangan yang masif.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kendati dalam Quick Count (hitung cepat) pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul, tetapi kemenangan sementara itu rawan ditolak publik. Karena itu, menunggu hasil pengumuman dari KPU dinilai paling fair dan itu menunggu 35 hari ke depan.

Perhitungan Quick Count dengan perhitungan KPU sendiri terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama. Karena itu, penentuan pemenang adalah KPU melalui perhitungan manual dan berjenjang.

”Jadi, sangat mungkin ditengah perjalanan akan dirubah sesuai dengan hasil Quick Count, dan semua orang sudah mahfum bahwa di Indonesia dari Pilpres ke Pilpres selalu ada kecurangan, sebagaimana di negara berkembang di dunia yang Pilpresnya 80 persen yang diduga terjadi kecurangan,” kata Koordinator Poros Buruh Perubahan Arif Minardi dalam rilis resmi kepada INDOSatu.co, Kamis (15/2).

Menurut Arif, semua tahu bahwa  penyelenggara Quick Count merupakan lembaga yang melakukan survei dan itu dibayar oleh paslon tertentu untuk mendongkrak elektabilitas dalam Pilpres.

”Mereka menggelar survei abal-abal atau melacurkan dirinya demi cuan. Karena itu, di negara berkembang seperti Indonesia yang tidak peduli dengan etika atau kehormatan, harus ada UU khusus tentang lembaga survei, khususnya yang terkait dengan pilpres maupun pilkada,” kata Arif.

Sebab, kata dia, pilpres ataupun pilkada akan sangat menentukan masa depan bangsa. Jangan sampai bangsa ini dikuasai oleh pejabat negara yang merampok uang rakyat dan digunakan untuk menipu rakyat yang pendidikannya masih rendah dan mudah dinina-bobokan oleh beberapa kilogram beras dan uang seratus sampai tiga ratus ribu rupiah.

Baca juga :   Pemilu Makin Dekat, Gus Yahya Janji NU Tidak akan Jadi Kompetitor dalam Pilpres 2024

”Yang duitnya juga diambil dari uang negara, baik melalui APBN, bahkan hasil korupsi uang negara atau hasil manipulasi SDA yang sebagiannya untuk menyuap rakyat,” kata Arif.

Kemudian para oknum tersebut memoles dirinya, salah satunya melalui lembaga survei, yang bisa jadi juga mempersiapkan manipulasi kecurangan melalui lembaga Quick Count, lalu KPU menyesuaikan dengan hasil Quick Count tersebut.

Misalnya, kata Arif, sebelum pencoblosan dilakukan, dari beberapa media, ternyata Paslon 02 sudah mengetahui hasilnya, yaitu sampai 58 persen. Sehingga, kata Arif, apa yang dijelaskan di dalam Dirty Vote ternyata terbukti, yaitu kemenangan yang direncanakan jauh hari sebelumnya secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang memenangkan Prabowo-Gibran.

Arif juga mengungkapkan beberapa contoh persiapan dan perencanaan “kejahatan” secara terstruktur, sistematik dan masif  (TSM) tersebut, yakni terjadinya dugaan manipulasi peraturan perundangan melalui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk meloloskan salah satu paslon.

”Manipulasi itu membuat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan dicopot dari jabatan Ketua MK oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” beber Arif.

Selain itu, kata Arif, KPU juga mendapatkan sanksi etik dari DKPP karena menerima pendaftaran salah satu Capres dan Cawapres dengan menggunakan PKPU yang belum direvisi, yaitu syarat usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun. Motifnya sama, yaitu untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Paslon 02. Bahkan Ketua KPU telah mendapatkan sanksi sampai tiga kali dengan kategori “Peringatan Keras Terakhir”.

Baca juga :   Lagi, 34 WNA Masuk ke Indonesia, Kantongi Itas

”Selain pelanggaran etika, pelaksanaan Pilpres 2024 juga diwarnai pelanggaran norma dan asas pemerintahan umum yang baik, berupa ketidaknetralan aparatur penyelenggara negara mulai dari Presiden RI, Menteri, Pj. Kepala Daerah, ASN, Kepala Desa, hingga aparat penegak hukum. Ketidaknetralan itu memiliki kecenderungan pola yang sama, yaitu mengarahkan dan memenangkan Paslon 02,” kata Arif.

Arif mengatakan, bukti ketidaknetralan pejabat negara dan aparatur sipil negara tergambar dengan nyata dari statement Presiden Joko Widodo yang menyatakan Presiden boleh berkampanye dan boleh memihak dalam kontestasi Pilpres. Selain itu potret ketidaknetralan para penyelenggara negara terkonfirmasi dari pengerahan sumber daya negara agar menang satu putaran, yakni

Pertama; Penggunaan anggaran negara melalui penyaluran Bansos yang disertai dengan ajakan untuk memilih Paslon 02 dan keterlibatan aparat penegak hukum untuk memantau petugas KPPS dan PPK. Misalnya aparat penegak hukum meminta ikut masuk WA Group KPPS dan meminta data nomor para PPK. (Seperti surat Polres Cimahi yang meminta data KPPS).

”Keterlibatan para kepala desa untuk memenangkan Paslon 02 dengan berbagai modus dan intimidasi berupa ancaman pidana dalam penggunaan dana desa,” beber Arif.

Baca juga :   Kemenko PMK Matangkan Kesiapan Vaksinasi Booster dan Vaksin Anak

Selain itu, skenario berikutnya untuk memuluskan jalan kemenangan satu putaran dilakukan dengan modus mengerahkan kepala desa beserta aparaturnya untuk memenangkan Paslon 02 melalui berbagai cara, yakni minimnya pengawasan, yang mana kepala desa meminta warganya untuk tidak perlu datang ke TPS dengan memberi imbalan uang. Sementara kertas suara nya dicoblos semua oleh kepala desa atau perangkatnya untuk Paslon 02.

”Di kawasan yang pengawasannya relatif baik, kecurangan dilakukan dengan melakukan money politics yang dilakukan aparat desa sebelum pencoblosan,” kata Arif.

Potensi kecurangan, ungkap Arif, juga berpotensi dilakukan oleh KPPS dengan berbagai modus, misalnya memobilisasi massa yang tidak punya hak pilih untuk memilih, penggelembungan atau pengurangan suara dan sebagainya.

Penggunaan lembaga survei untuk mengumumkan quick count dan exit poll yang memenangkan Paslon 02, sementara pada saat yang sama proses penghitungan suara di TPS masih berlangsung. Hal ini merupakan upaya untuk mempengaruhi psikologi saksi dan masyarakat serta menggiring opini publik bahwa pemenang Pilpres adalah Paslon 02.

”Input data Sirekap KPU juga terjadi penggelembungan suara yang luar biasa atas Paslon 02 yang jumlahnya melebihi DPT di TPS. Karena itu, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami Poros Buruh untuk Perubahan Menolak Keras Pilpres Curang 2024,” pungkas Arif. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *