Diduga Campur Sperma ke Makanan, Dokter DP Disidik Polda Jateng

  • Bagikan
LANGGAR SOPAN SANTUN: Kabidhumas Polda Jateng, Kombes (Pol) M. Iqbal Alqudusy mengaku, pihaknya sedang menyidik dokter DP yang diduga mencampur sperma di makanan milik istri temannya.

INDOSatu.co – SEMARANG – Seorang dokter berinisial DP, harus berurusan dengan Polda Jateng setelah tepergok mencampurkan sperma ke makanan istri temannya. “Tersangka dokter DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap,” ungkap Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes (Pol) M. Iqbal Alqudusy, Senin (13/9).

Menurut Iqbal, perbuatan tidak terpuji itu dilaporkan seorang ibu rumah tangga bernama DW. Perempuan 31 tahun itu diketahui tinggal satu kontrakan dengan dokter DP di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang.

Baca juga :   Operasi Zebra Candi Kedepankan Humanisme dan Edukatif

Berdasar informasi yang dihimpun wartawan INDOSatu.co, suami DW adalah sejawat DP dalam menempuh program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.

“Kecurigaan pelapor bermula dari makanan yang sering berubah bentuk siap saji di atas meja yang sering berubah posisi,” jelas Kabidhumas.

Karena keanehan itu, tambah Iqbal, pelapor merekam situasi di tempat makan menggunakan iPad miliknya.

Baca juga :   Pelaku Curas di Star Pet Shop Colomadu, Dibekuk Polda Jateng

Dari rekaman iPad itu diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba melakukan onani. Setelah klimaks, dia mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik DW.

“Tersangka duduk di dekat tempat makanan. Setelah itu tersangka melakukan, maaf, onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali,” tambah Iqbal.

Baca juga :   Kuras Miliaran, Lima Spesialis Perkantoran Dibekuk Petugas

Diungkapkan Iqbal, antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi.

“Sampai saat ini penyidikan masih terus berjalan. Tersangka diperiksa karena terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan,” tandas Kabidhumas. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *