INDOSatu.co – LAMONGAN – DPRD Lamongan mengesahkan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022.
Rancangan perubahan KUA dan PPAS itu diserahkan Bupati Yuhronur Efendi pada 1 Agustus lalu. Jika hari ini, Senin (8/8) telah disahkan DPRD, praktis hanya butuh waktu seminggu rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 tersebut telah digodok di DPRD, yang tentu dibahas bareng antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran.
Disetujuinya rancangan perubahan KUA dan PPAS oleh DPRD tersebut ditandai pula dengan melakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Pimpinan DPRD setempat, Abdul Ghofur.
Adapun isi kesepakatan persetujuan perubahan kebijakan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022 itu, yakni maksimalisasi dan pemerataan pembangun insfrastruktur jalan yang diyakini dapat meningkatkan mobilitas aktivitas ekonomi masyarakat dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan membangun fasilitas kesehatan berupa pembangunan rumah sakit di daerah pantura agar dapat mudah diakses dengan cepat.
Selain itu, melakukan sinergitas dengan program lain dalam rangka mencapai Lamongan yang semakin maju dengan cara memberikan bantuan langsung tunai, pelatihan dasar CPNS formasi tahun 2019 sebanyak 275 orang, persiapan Porprov tahun 2023, belanja pengadaan dan pemeliharaan PJU dan rambu-rambu lalu lintas, dan pendataan PBB.
Setelah melakukan penandatanganan nota kesepakatan, Bupati Pak Yes, sapaan akrab Bupati Yuhronur Efendi, di hadapan 33 anggota fraksi DPRD setempat mengatakan bahwa, dengan adanya perubahan kebijakan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022 ini, dipastikan volume pembangunan di Kabupaten Lamongan akan semakin tinggi.
“Persetujuan KUA dan PPAS APBD ini telah ditetapkan belanja daerah telah ditargetkan sebesar 3 triliun 34 milyar 301 juta 99 ribu 589 rupiah 79 sen. Anggaran tersebut dipergunakan untuk mewujudkan 3 item yang telah diprioritaskan tadi,” tutur Pak Yes.
Disampaikan Ahmad Burhanudin, DPRD Komisi C Lamongan, bahwa perubahan kebijakan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022 akan dijadikan pedoman dalam menyusun RKA SKPD oleh OPD tahun anggaran 2022.
“Perubahan yang sudah disepakati akan dijadikan pedoman bagi para OPD dalam menyusun RKA SKPD tahun anggaran 2022,” ungkap Burhanudin.
Mendapat persetujuan perubahan KUA dan PPAS APBD tahun 2022, Pemkab Lamongan dibekali rekomendasi agar dapat diimplementasikan sesuai yang direncanakan. “Pemkab Lamongan diharapkan lebih memperhatikan pelaksanaan peraturan daerah,” pungkas Burhanudin. (*)