Dianggap Tidak Pro-Aktif, KPK Akhirnya Ultimatum Mardani H. Maming

  • Bagikan
KURANG PRO-AKTIF: Mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming melayangkan gugatan pra peradilan setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bersikap tegas dan mengultimatum tersangka pidana rasuah, Mardani Maming. Hal itu dilakukan karena mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu dinilai tidak memiliki itikad baik memenuhi panggilan KPK.

KPK mengaku menghargai pengujian syarat formil keabsahan penetapan tersangka Mardani Maming yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Meski demikian, lembaga antirasuah itu tetap berharap seluruh saksi atau tersangka dapat memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan.

Ali mengatakan, pra peradilan bukanlah ajang untuk menguji materi pokok proses penyidikan perkara yang sedang berjalan. Dia menegaskan, materi pokok perkara akan diuji di persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).

Baca juga :   KPK Bakal ke Bojonegoro, Simak Agendanya....

“Terkait materi pokok perkara, silakan kita uji sama-sama di depan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali.

KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Mardani Maming pada Kamis (14/7) ini. Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tidak bersedia memenuhi panggilan KPK.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Pemanggilan dilakukan guna mengusut dugaan pidana rasuah izin usaha pertambangan (IUP) yang terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca juga :   Anggap Jokowi Langgar Etika dan Konstitusi, Dewan Guru Besar UMY Gelar Keprihatinan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka terkait dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Kendati demikian, KPK belum mempublikasikan secara resmi status tersangka Mantan bupati Tanah Bumbu tersebut. Lembaga antirasuah itu juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat mantan ketua umum BPP HIPMI tersebut.

Dalam perkembangannya, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (27/6) lalu. Pria yang juga Bendahara Umum PBNU itu menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

Baca juga :   Partai Besar Menurun, Elektabilitas PKS Justru Meroket

Dalam kasus itu, adik Direktur Utama PT PCN bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp 89 miliar. Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *