Dianggap Curang, Otto Hasibuan: Pemilu 2024 Justru yang Paling Damai

  • Bagikan
BANTAH CURANG: Otto Hasibuan, salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, saat menyampaikan jawaban Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3).

INDOSatu.co – JAKARTA – Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memandang bahwa pemilu 2024 menjadi pemilu yang damai. Tim Pembela membantah anggapan pemohon yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa, Pemilu 2024 menjadi pemilu terburuk.

Pernyataan itu disampaikan Otto Hasibuan, salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, saat menyampaikan jawaban Tim Pembela Prabowo-Gibran. Menurut Otto, apa yang disampaikan dalam permohonan tersebut penuh dengan narasi dan asumsi yang disusun sedemikian rupa untuk menggiring opini publik. Salah satunya, opini bahwa kekalahan para pemohon sengketa disebabkan adanya kecurangan.

Baca juga :   Puan: Praktik Investasi Ilegal Sangat Masif, Harus Ada Upaya Khusus Menghentikan

”Narasi yang dikembangkan dan dibangun seakan-akan rakyat memilih Prabowo-Gibran adalah karena kecurangan dan adanya bantuan sosial. Terus terang, hal ini sangat menyakitkan dan melukai masyarakat Indonesia dan menafikan hak mayoritas masyarakat Indonesia untuk menentukan pilihannya dengan bebas,” kata Otto dihadapan majelis hakim, Kamis (28/3).

Padahal, menurut Otto, pilihan masyarakat tersebut didasarkan pada hati nurani mereka. Tuduhan bahwa rakyat memilih pasangan Prabow-Gibran karena bantuan sosial dan kecurangan sangat melukai rakyat Indonesia.

”Jangan sampai setelah hasil pemilu diperoleh, karena ketidakpuasan terhadap hasil pemilu yang dimaksud, kemudian terus-menerus melakukan upaya delegitimasi dengan alasan-alasan yang tidak konstitusional,” ucapnya.

Baca juga :   Terkait Fadel, LaNyalla Ingin Jalan Terus, Nono Ngaku Tersinggung Disebut Jenderal Penakut

Kuasa hukum Prabowo-Gibran juga melihat adanya upaya menegasikan 96 juta suara rakyat yang memilih pasangan calon nomor urut 2 dalam pemungutan suara, 14 Februari lalu.

Lebih lanjut Otto mengungkapkan, tim hukum Amin tidak tepat jika membawa seluruh persoalan yang berkaitan kecurangan dan pelanggaran proses pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, hal itu menjadi kewenangan dari badan-badan lain mengingat kewenangan MK sebenarnya sangat terbatas pada hasil pemilu yang memengaruhi keterpilihan presidan dan wakil presiden. Selain itu, MK hanya memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikannya.

Singkatnya jangka waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu lebih karena untuk memastikan agar agenda ketatanegaraan, berupa pengisian jabatan-jabatan di republik ini, dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Masa jabatan presiden dan wakil presiden saat ini akan berakhir 20 Oktober 2024.

Baca juga :   DPR Sepakat Bentuk Pansus, Gus Imin: Jumlah Jamaah Haji di Siskohat Beda dengan di Lapangan

”Bilamana rangkaian pemilu ini tak berkesudahan, misalnya dengan permintaan diskualifiksi, pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah pada krisis ketatanegaraan di republik, kubu Prabowo menilai pencalonan Gibran sebagai akibat dari putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Karena itu, pemohon bukan lagi berhadapan dengan KPU atau termohon dan pihak terkait, tetapi dengan MK sendiri,” pungkas Otto. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *