Diancam Gugat, DPD Besok Lakukan Uji Kelayakan Calon BPK

  • Bagikan
REKRUTMEN BERMASALAH: Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta.

INDOSatu.co – JAKARTA – Di tengah sorotan, bahkan ancaman gugatan hukum di pengadilan tata usaha negara (PTUN), Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tetap akan menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan ( _fit and proper test_ ) terhadap 16 Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada besok (10/8).

Proses uji akan dilakukan secara terbuka melalui pertemuan fisik terhadap 16 calon, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

“Rencananya, uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 Calon Anggota BPK digelar pada tanggal 10 hingga 12 Agustus 2021. Uji kelayakan dan kepatutan di DPD ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK),” kata Casytha Arriwi Kathmandu, wakil ketua Komite IV DPD RI, Senin (9/8).

Baca juga :   Ditemukan Lebih Bayar, Wagub: Pemprov DKI Tindaklanjuti BPK

Casytha mengatakan, hasil uji dari Komite IV DPD RI ini akan diserahkan kepada Pimpinan DPR RI untuk selanjutnya ditindaklanjuti Komisi XI DPR RI. Di Komisi Keuangan DPR itulah nantinya hasil uji terhadap calon Anggota BPK dari Komite IV DPD RI dijadikan bahan pertimbangan.

Merujuk amanat UU BPK, khususnya pada Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa ‘Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD’. Bahan pertimbangan DPD ini disampaikan secara tertulis yang memuat (hasil) semua nama calon secara lengkap dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama sebulan.

Baca juga :   Pengamat: Keputusan Komisi II DPR RI Soal Komisioner KPU-Bawaslu Sudah Tepat

“Kami fokus pada tiga poin, bagaimana kompetensi calon, kapasitas calon dan integritas atau karakter calon,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Koalisi #SaveBPK, Abdulloh Hilmi, usai melaporkan Komisi XI DPR ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penjaringan calon anggota BPK. Koalisi juga melaporkan Komisi XI DPR RI ke Komite IV DPD RI.

Baca juga :   Siap Jaga Kedaulatan Laut, Presiden Jokowi Lantik Muhammad Ali sebagai KSAL

Selain itu Koalisi #SaveBPK, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga akan melakukan upaya hukum. Dia akan melaporkan ketua DPR RI Puan Maharani terkait dengan hasil seleksi calon anggota BPK tersebut. Dia menyoroti dua nama calon anggota BPK yang dinilai tidak layak lolos. Keduanya adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *