Diajukan Mahasiswa Unusia, MK Kembali Gelar Sidang soal Batas Usia Capres-Cawapres

  • Bagikan
PENGIN LEVEL GUBERNUR: Brahma Aryana (kiri), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) dan kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa saat menjalani sidang awal uji materi soal batas usia capres dan cawapres di Gedung MK, Rabu (8/11).

INDOSatu.co – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini kembali menggelar sidang atas gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, soal batas usia Capres dan Cawapres.

Seperti yang dilansir pada website resmi MK, mkri.id, sidang syarat usia Capres-Cawapres di bawah 40 tahun itu diajukan kembali oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yang bernama, Brahma Aryana. Brahma didampingi kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa.

Baca juga :   Sejalan dengan Demokrat, AHY Sambut Baik Putusan MK Lewat Cuitan

“Rabu, 8 November 2023 pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tulis jadwal sidang dalam situs mkri.id, yang dikutip, Rabu (8/11/2023).

Dalam gugatan itu, bermuatan agar hanya pejabat gubernur di bawah usia 40 tahun saja yang dapat maju Capres-Cawapres. Artinya, kepala daerah selain level gubernur yang belum berusia 40 tahun tidak dapat maju dalam ajang Pilpres.

Baca juga :   Soal Pemilu 2024 di Bulan Mei, Luqman Mengaku Bimbang

Salah satu alasan dari gugatan itu pun adalah putusan MK tentang batas usia Capres-Cawapres sebelumnya, yang menimbulkan pro-kontra.

Diharapkan, hasil uji materil kali ini dapat menjadi solusi dalam memperbaiki perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menimbulkan polemik dan berpotensi menjatuhkan kepercayaan publik terhadap marwah MK. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *