INDOSatu.co – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini kembali menggelar sidang atas gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, soal batas usia Capres dan Cawapres.
Seperti yang dilansir pada website resmi MK, mkri.id, sidang syarat usia Capres-Cawapres di bawah 40 tahun itu diajukan kembali oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yang bernama, Brahma Aryana. Brahma didampingi kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa.
“Rabu, 8 November 2023 pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tulis jadwal sidang dalam situs mkri.id, yang dikutip, Rabu (8/11/2023).
Dalam gugatan itu, bermuatan agar hanya pejabat gubernur di bawah usia 40 tahun saja yang dapat maju Capres-Cawapres. Artinya, kepala daerah selain level gubernur yang belum berusia 40 tahun tidak dapat maju dalam ajang Pilpres.
Salah satu alasan dari gugatan itu pun adalah putusan MK tentang batas usia Capres-Cawapres sebelumnya, yang menimbulkan pro-kontra.
Diharapkan, hasil uji materil kali ini dapat menjadi solusi dalam memperbaiki perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menimbulkan polemik dan berpotensi menjatuhkan kepercayaan publik terhadap marwah MK. (*)