Dewan Beri Catatan, Bupati Tegas Tidak Menghapus RTLH

  • Bagikan
SETUJU DENGAN CATATAN: Ketua DPRD Tuban, M. Miyadi menandatangani persetujuan DPRD atas Raperda P-APBD Tahun 2021, di gedung DPRD setempat, Kamis (26/8).

INDOSatu.co – TUBAN – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky bakal memiliki pekerjaan rumah (PR) lumayan menumpuk dalam menjalankan program dan kebijakan pada penggunaan P-APBD 2021. Pasalnya, dewan memberikan sejumlah catatan pada, pengesahan Raperda P-APBD 2021, antara DPRD Kabupaten Tuban dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.

Dalam rapat Paripurna dengan agenda Kesimpulan Badan Anggaran (Banggar), Pendapat Akhir (PA) fraksi-fraksi, dan persetujuan akhir antara Bupati Tuban dan pimpinan DPRD Tuban tentang Raperda P-APBD 2021. Sejatinya, wakil rakyat menyetujui, dengan sejumlah catatan.

Catatan yang diberikan dewan yakni, tidak adanya anggaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), peninjau ulang pembangunan fisik, mengingat waktu yang tersedia sangat mepet dan kurang detailnya perencanaan pembangunan, gemuknya anggaran untuk PKK, dimana sampai sekarang kepengurusan PKK belum jelas, serta berkurangnya anggaran BOS untuk madrasah diniyah (Madin).

“Sejumlah permasalahan tersebut, menjadi catatan untuk dievaluasi Pemkab,” ungkap Muhson, juru bicara fraksi PKB.

Baca juga :   Prioritaskan Keselamatan, SBI Pabrik Tuban Raih Zero Accident dari Pemprov Jatim

Menurut dia, sejumlah catatan tersebut seyogyanya menjadi perhatian bagi Bupati Tuban, agar tidak terjadi masalah dikemudian hari. “Intinya kami dari fraksi PKB menyetujui Raperda P-APBD untuk dijadikan Perda P-APBD, tapi menyetujui dengan catatan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky pada pidatonya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, sehingga paripurna Raperda P-APBD bisa diselesaikan tepat waktu dan dia berharap bisa segera ditetapkan menjadi Perda P-APBD. Harapannya, sejumlah program dan kebijakan bisa segera dilaksanakan, sehingga hasilnya bisa dirasakan oleh masyarakat. Pada kesempatan itu, dia mengaku bahwa dalam penyusunan Raperda P-APBD mungkin terdapat kekurangan. Itu akan dijadikan motivasi sebagai upaya peningkatan kerjasama antara eksekutif dan legislatif. “Jika terdapat perbedaan (dalam penyusunan), itu adalah hal yang wajar dan itu bisa dimaklumi, karena ini bagian dari demokrasi yang harus dijalankan,” jelasnya.

Nah, terkait sejumlah catatan yang diberikan oleh dewan, dia menjelaskan bahwa ada beberapa hal atau faktor yang membuat dirinya tetap melakukan kebijakan, meski menjadi catatan dewan. Diantaranya terkait pemangkasan dana BOS Madin. Menurut dia, pemangkasan itu, tidak semata-mata dilakukan oleh Pemkab Tuban. Sebab, kata dia, anggaran tersebut merupakan anggaran bersama antara Pemkab Tuban dan Pemprov Jawa Timur. “Nah, karena saat ini ada recofusing anggaran untuk penanganan Covid-19, sehingga Pemprov Jatim memangkas anggaran tersebut,” ungkapnya. Sehingga, yang terjadi sekarang ini, dana BOS Madin yang sebelumnya sekitar Rp 6 miliar, kini turun menjadi sekitar Rp 2 miliar. “Pemkab Tuban tidak memangkas anggaran BOS Madin. Anggaran tersebut sudah dipangkas oleh Pemprov karena recofusing dampak Covid-19,” bebernya.

Baca juga :   Diatur Gantian, Belajar Tatap Muka Dibatasi Dua Jam

Sedangkan terkait besarnya anggaran PKK, pihaknya mengaku anggaran itu nantinya tidak hanya untuk operasional PKK, tapi juga untuk kegiatan yang dilakukan PKK di tingkat bawah, misalnya ada kegiatan pendampingan untuk keluarga, ibu dan anak, kegiatan biopori, dan pelatihan lainnya. “Untuk kepengurusan PKK sudah ada (termasuk ketua PKK) dan dalam waktu dekat sudah disahkan,” jelasnya.
Terkait program infrastruktur, setiap ada kegiatan pekerjaan sudah ada pembentukan tim, mulai dari tim perencanaan hingga tim pengawasan. Jadi, tidak usah khawatir terkait hal itu. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur jalan tetap dijalankan karena ini menyangkut untuk kepentingan masyarakat banyak. Untuk BKK tidak ada kaitannya dengan pembangunan jalan, karena kewenangan jalan yang akan dibangun merupakan kewenangan Pemkab Tuban. “Tinggal jalan itu di SK-kan, otomatis kita sudah mengeluarkan belanja modal,” imbuhnya.

Baca juga :   Resmikan Diklat Paskibraka Tuban, Mas Lindra: Jaga Disiplin dengan Penuh Tanggung Jawab

Soal mepetnya waktu, dia meminta agar tidak dicari kendala soal waktu, tapi harus menunjukkan bahwa pemerintah sangat fokus untuk percepatan pembangunan, terlebih di kabupaten Tuban, masih banyak jalan yang rusak. Sedangkan untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pihaknya mengaku pada P-APBD 2021, program tersebut tetap dianggarkan. “Siapa yang bilang, anggaran di hapus, bisa diricek,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *