INDOSatu.co – JAKARTA – Pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) akhirnya merealisasikan janjinya untuk meluruk Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Mereka menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam orasi yang dilakukan secara bergantian, AASB menilai bahwa, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 adalah bentuk pembangkangan, pengkhianatan dan kudeta Konstitusi RI serta tindakan pelecehan atas putusan kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden dianggap tidak menghormati Mahkamah Konstitusi (MK), yang berarti Presiden telah melakukan Contempt of the Constitutional Court karena Perppu itu juga dinyatakan menggugurkan Putusan MK serta secara terang benderang menunjukkan otoritarianisme Pemerintahan Joko Widodo.
Omnibus Law Cipta Kerja (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020), sudah jelas dan terang, telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji formil karena tidak memenuhi dua syarat utama yaitu; pertama, tidak memiliki dasar atau bantalan hukum dalam pembuatannya dan kedua, tidak memenuhi syarat partisipasi bermakna.
‘’Maka sudah pasti secara formil dan materiilnya UU Cipta Kerja ini adalah barang haram,’’ kata Ketua Umum DPP KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat kepada INDOSatu.co, Kamis (5/1).
Namun, kata Jumhur, dengan dalih adanya kegentingan yang memaksa, bukannya menjalankan perintah amar putusan MK, tetapi malah menerbitkan ‘’Perppu yang isinya pun lebih buruk dan jahat. Perppu ini bagi kaum buruh akan memaksa kehidupan kaum buruh menjadi lebih buruk,’’ kata Jumhur.
AASB, kata Jumhur, menilai bahwa penerbitan Perppu itu tidak memenuhi syarat diterbitkannya Perppu sebagaimana dinyatakan dalam pasal 22 UUD 1945 jo putusan MK Nomor 138/PUU-II/2009.
‘’Kehadiran Perppu dinilai mengganggu, merusak tatanan dan merugikan kehidupan bernegara yang demokratis. Untuk itu, Presiden Joko Widodo seharusnya mengeluarkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja secara permanen sebagaimana aspirasi penolakan kaum buruh dan rakyat yang masif,’’ kata Jumhur.
Menyikapi diterbitkannya Perppu tersebut, kata Jumhur, AASB mendesak Presiden Joko Widodo untuk menarik dan atau mencabut Perppu Nomor 2 tahun 2022 serta menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2022 yang sesat.
Bukan hanya itu. AASB juga meminta DPR RI untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 disahkan menjadi Undang-Undang, dan sekaligus mendesak DPR RI untuk segera bersidang menggunakan hak angket untuk memeriksa Presiden RI atas diterbitkannya Perppu yang telah melanggar dan menunjukkan ketidak patuhan pada konstitusi itu.
Selain itu, Jumhur juga menyerukan kepada seluruh kaum buruh Indonesia, kalangan intelektual/akademisi, praktisi demokrasi dan para pejuang masyarakat sipil, termasuk lingkungan hidup serta seluruh rakyat untuk bersatu melakukan perlawanan dan menolak PERPPU Nomor 2 tahun 2022 serta seluruh kebijakan rezim Joko Widodo yang anti rakyat dan pro-oligarki dan kapitalis asing serta tuan tanah. (adi/red)