Denny Indrayana: Jokowi adalah (Masalah) Kita, Wajib Diberhentikan

  • Bagikan
LURUSKAN YANBG BENGKOK: Denny Indrayana mengatakan,

INDOSatu.co – JAKARTA – Kritik tajam terus dilontarkan Denny Indrayana, pendiri Integrity Law Firm terhadap pemerintahan Joko Widodo. Bahkan, Denny mengajak rakyat untuk berpikir lebih sehat, lebih waras terhadap rezim ini.

Kata Denny, saat ini sudah banyak logika yang bengkok. Misal, kata Denny, ada yang mengatakan Kaesang (Kaesang Pangarep, putra Jokowi, Red) tidak membangun dinasti, karena beda Kartu Keluarga dengan Jokowi. Atau, kata Denny, Jokowi tidak bisa dimakzulkan, karena dipilih langsung oleh rakyat. Itu logika nyungsep.

Setidaknya, ungkap Denny, ada tiga logika sederhana, pelanggaran Jokowi yang masuk delik pemakzulan. Pertama, Jokowi patut diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh.

Baca juga :   Meriah, Relawan Anies Gelar Deklarasi untuk Capres 2024

Kasusnya, kata Denny, adalah yang dilaporkan Ubeidilah Badrun pada 10 Januari 2022. Sudah lebih dari setahun yang lalu, tanpa ada progres. Yaitu, laporan dugaan korupsi suap yang diterima anak-anak Jokowi, seolah-olah penyertaan modal ratusan miliar rupiah.

Modal besar seperti itu, kata Denny, tidak mungkin diberikan, kalau Gibran dan Kaesang bukan anak Presiden Jokowi. Saya berpendapat, inilah modus , memperdagangkan pengaruh Jokowi sebagai Presiden.

Logika sederhananya, kata Denny, yang terjadi adalah korupsi memperdagangkan pengaruh Presiden Jokowi, bukan penyertaan modal.

Baca juga :   Respon Survei BPS, Pansus Haji DPR: Investigasi Jalan Terus, Segera Hadirkan Menag

‘’Presiden Jokowi patut diduga melakukan korupsi, menghalang-halangi proses penegakan hukum,’’ kata Denny dari akun twitter-nya yang mengiznkan dikutip INDOSatu.co, Selasa (27/6).

Selain itu, Denny juga mengungkap adanya seorang anggota kabinet. Pimpinan KPK menyatakan ada 4 kasus korupsi yang menjerat seorang elit politik. KPK siap mentersangkakan dengan seizin Presiden.

‘’Sampai saat ini sang elit tetap aman, karena berada dalam barisan koalisi Jokowi. Itu jelas melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Jokowi menghalang-halangi penegakan hukum ( ),’’ kata Denny.

Ketiga, kata Denny, Presiden Jokowi diduga juga melanggar konstitusi, kebebasan berorganisasi, karena masuk delik penghianatan terhadap negara.

Baca juga :   Roy Surya: Satu per Satu Mulai Terkuak, Pemilik Akun Fufufafa Mengarah ke Gibran

Moeldokogate, yaitu pembegalan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko adalah pelanggaran HAM. Pembiaran atau oleh Presiden Jokowi menunjukkan Beliau terlibat, mencopet Demokrat.

‘’Logika sederhana, Moeldokogate bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati, tetapi adalah pembegalan parpol yang merupakan kejahatan.

Pembiaran Presiden Jokowi atas pembegalan partai, melanggar HAM, melanggar konstitusi, dan secara UU Pemilu adalah pengkhianatan terhadap negara.

‘’Dengan tiga delik pelanggaran yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu (unable) untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (umwiling),’’ pungkas Denny. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *