INDOSatu.co – SEMARANG – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jawa Tengah melakukan aksi demo di depan kantor Gubernuran, Kamis (21/10). Dalam aksinya, mereka menuntut Presiden Joko Widodo beserta jajarannya untuk mengevaluasi dan memperbaiki kinerja selama dua tahun masa kepemimpinan Kabinet Indonesia Maju.
“Ini merupakan dua periode bagi kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang tidak pro rakyat. Padahal, di sana ada hak, dan kemungkinan menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya, apabila hak tersebut dilanggar,” kata Korlap Fajar Sodik dalam orasinya.
Fajar menambahkan, sederet permasalahan yang kompleks di Jawa Tengah, yakni ekspansi industri besar-besaran di Jawa Tengah, tapi UMP-nya terbilang rendah. Selain itu, isu Wadas, PLTU Batang, Tol Tanggul Laut Semarang Demak, PT RUM, dan sebagainya, yang pada intinya merampas ruang hidup masyarakat dan disertai juga dengan tindakan-tindakan represif.
“Tidak hanya itu. Pendidikan di Jawa Tengah yang belum merata serta berbagai permasalahan kesehatan, diantaranya krisis tenaga kesehatan turut memperdalam duka regional Jawa Tengah, khususnya warga sipil,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya menuntut keadilan, diantaranya untuk menerbitkan Perppu yang mencabut UU Cipta Kerja, Revisi UU Minerba dan Revisi UU KPK, mengesahkan RUU Masyarakat Adat, RUU PPRT, serta RUU PKS versi masyarakat sipil.
Selain itu pemenuhan hak atas kesehatan berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan, terwujudnya pemerataan pelayanan kesehatan, serta pulihkan ekonomi nasional khususnya untuk rakyat menengah ke bawah di daerah-daerah harus dilakukan secara merata.
“Tuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu dengan berkomitmen untuk menjunjung tinggi HAM dengan menghormati, memenuhi dan melindungi HAM,” jelasnya.
Selain itu, kata Fajar, pihaknya juga menuntut pemerintah agar mewujudkan jaminan terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi seluruh warga negara Indonesia, mencegah, serta menindak tegas segala bentuk tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap kebebasan sipil.
“Revisi secara menyeluruh Undang-Undang ITE dan kembalikan tujuan awal penyusunan UU ITE,” pungkasnya. (*)