Demi Kualitas Generasi Penerus yang Lebih Baik, Cegah Pernikahan di Bawah Umur

  • Bagikan
DEMI SDM MUMPUNI: Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, pernikahan di bawah umur di Indonesia masih terbilang tinggi di tengah upaya bangsa ini membangun sumber daya manusia (SDM) yang tangguh.

INDOSatu.co – JAKARTA – Mencegah meningkatnya pernikahan di bawah umur demi proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang lebih baik, perlu dilakukan. Harapannya, untuk mewujudkan anak bangsa yang tangguh dan berkarakter kuat.

“Masih terbilang tingginya kasus pernikahan di bawah umur sangat mengkhawatirkan, di tengah upaya bangsa ini membangun sumber daya manusia (SDM) yang tangguh,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3).

Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag), terdapat 50.673 dispensasi perkawinan di bawah umur yang diputus pada 2022. Jumlah tersebut lebih rendah 17,54 persen bila dibandingkan dengan catatan pada 2021 yang sebanyak 61.449 kasus.

Baca juga :   Bukber Hendaknya Tidak Dibatasi, Syarief Hasan: Karena Ada Makna Silaturrahim di Dalamnya

Meski ada penurunan bila dibandingkan dengan 2020, yaitu 64.211 kasus, namun angka tersebut masih sangat tinggi jika dibandingkan dengan catatan 2019 yaitu 23.126 pernikahan di bawah umur. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 dan berlaku sejak 15 Oktober 2019, memberi batasan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Menurut Lestari, pernikahan di bawah umur akan berdampak pada kesehatan jasmani, kesehatan sosial, hingga psikologis anak perempuan maupun laki-laki. Pencegahan pernikahan di bawah umur, tegas Rerie sapaan akrab Lestari, juga penting untuk dilakukan demi meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkannya.

Baca juga :   Jokowi Kirim Surpres Calon Panglima TNI, Meutya Hafid: Yes, Sudah Diterima

Sulit untuk melahirkan generasi penerus yang tangguh dan berkarakter kuat, tambah Rerie, dari calon orang tua yang berpotensi terganggu secara fisik dan mental dalam membangun sebuah keluarga. Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah menyediakan pendidikan formal yang memadai bagi setiap lapisan masyarakat.

Selain itu, tambah dia, kurangnya informasi terkait hak-hak reproduksi seksual menjadi salah satu alasan masih tingginya pernikahan di bawah umur di Indonesia. Karena itu, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem tersebut, berpendapat pentingnya mengedukasi anak muda tentang kesehatan dan hak-hak reproduksi seksual.

Baca juga :   Dorong Pemanfaatan Platform Digital, Lestari: Untuk Implementasikan Merdeka Belajar

”Dengan langkah tersebut, masyarakat dapat lebih memahami dampak negatif dari pernikahan di bawah umur bagi keberlangsungan keluarga,” tandas Rerie.

Rerie mendorong semua pihak untuk dapat ambil bagian dalam upaya mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur di lingkungan masing-masing, sehingga keluarga di Indonesia mampu melahirkan generasi penerus yang tangguh, berdaya saing dan berkarakter kuat untuk menjawab berbagai tantangan berbangsa dan bernegara di masa depan. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *