Demi Keadilan, HNW Minta Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 1444 H. Dikoreksi

  • Bagikan
BIAR ADIL: Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid meminta Pemerintah mengoreksi terkait libur Idul Fitri dan cuti bersama pada Idul Fitri 1444 H untuk menghormati bagi umat Islam yang menjalani 1 Syawal pada 21 April mendatang.

INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak agar SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022 tentang Hari Libur Bersama dan Cuti Bersama Tahun 2023, direvisi. HNW menyayangkan cuti bersama Idul Fitri 1444 H yang ditetapkan, yaitu mulai 21 April 2023, padahal ada bagian besar umat Islam yang penyelenggaraan Idul Fitrinya adalah pada tanggal 21 April. Artinya dengan jadwal cuti bersama tersebut, mereka tidak punya waktu untuk mempersiapkan lebaran atau bahkan lakukan tradisi tahunan mudik ke kampung halaman.

“Seharusnya Pemerintah berlaku adil, dengan lebih peka memahami dan menyikapi potensi perbedaan penetapan jadwal 1 Syawal yang merupakan hal yang sering terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Sehingga, keputusan cuti bersama mestinya dapat mengakomodasi mayoritas umat Islam di Indonesia yang banyak bekerja di birokrasi dan korporasi, yang sangat mungkin mengikuti pendapat yang berbeda soal penetapan 1 Syawal sebagai Hari Raya Idul Fithri yang menjadi tradisi diadakannya cuti nasional secara bersama,” kata HNW dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (23/3).

Baca juga :   Soal Presiden ke Depan, Fernando: Anies Figur yang Tepat

SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022 itu ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam SKB tersebut, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ditetapkan tanggal 21, 24, 25, dan 26 April.

HNW yang merupakan Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama menjelaskan, SKB tersebut tidak akomodatif terhadap bagian besar umat Islam yang akan menyelenggarakan Idul Fitri pada 21 April mendatang.

Pemerintah, kata HNW, telah menetapkan libur Idul Fitri pada 22-23 April. Namun, kata dia, ada juga sebagian ormas Islam yang sudah menetapkan Idul Fitri jatuh pada tanggal 21 April, sebelum tanggal 22-23 seperti yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sementara Pemerintah tidak melarang malah meminta agar perbedaan penentuan hari Idul Fithri disikapi secara positif dalam semangat toleransi.

”Pada saat yang sama, aktivitas silaturahmi dan pulang kampung di Idul Fitri tahun ini mungkin akan meningkat lantaran badai Covid-19 sudah mereda, sehingga sudah selayaknya Pemerintah berlaku adil memfasilitasi masyarakat dengan memutuskan hari cuti dan libur bersama yang akomodatif untuk keperluan umat Islam yang hari lebarannya diperbolehkan berbeda,” ujar politisi yang akrab disapa HNW.

Baca juga :   PDIP Tolak Timnas Israel ke Indonesia, HNW: Mestinya Pemerintah Punya Sikap Sama

HNW lalu menyontohkan, salah satu ormas Islam terbesar di tanah air, yakni Muhammadiyah. Melalui Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 1/M/MLM/I.0/2023 yang dikeluarkan pada 21 Januari 2023, telah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada 21 April 2023.

Ketua MUI KH Abdullah Jaidi pada konferensi pers Kemenag 22 Maret 2023 juga telah menyampaikan kemungkinan terjadi perbedaan dalam penetapan 1 Syawal 1444 H yang perlu dicarikan solusinya oleh Pemerintah. Adapun SKB 3 Menteri tentang cuti bersama Idul Fitri 1444 H ditetapkan jauh sebelumnya, yaitu pada 11 Oktober 2022. Sehingga, waktu itu kemungkinan besar belum mempertimbangkan potensi perbedaan penetapan Idul Fitri di kalangan umat Islam di Indonesia.

Baca juga :   Dato Tahir Sedang Berduka. Menantu Meninggal, Bamsoet Takziyah dan Sampaikan Duka

Karena itu, HNW mendesak agar SKB 3 Menteri direvisi dengan menghadirkan perwakilan-perwakilan Ormas Islam, serta mengedepankan prinsip takwa dengan bermusyawarah dalam semangat ukhuwah, sehingga bisa diambil keputusan baru soal cuti bersama dimajukan menjadi 20, 24, 25, dan 26 April, di mana libur lebarannya adalah tanggal 21 dan 22 April 2023.

Keputusan baru yang mengedepankan keadilan dan maslahat bagi umat seperti itu akan menjadi kebijakan yang adil dan empati untuk libur bersama keluarga di kampung halaman yang mengakomodasi umat, yang berbeda dalam penentuan 1 syawal. Hal itu juga diharapkan dapat menghilangkan kecemasan dari sebagian umat yang merasa diberlakukan tidak adil karena tidak diakomodasinya sikap mereka.

”Saya berharap usul ini dipertimbangkan agar umat dapat mewujudkan hakikat libur bersama keluarga yang dapat meningkatkan kohesivitas atau ukhuwah di tengah masyarakat, juga meningkatnya produktivitas mereka pasca libur bersama dalam rangka lebaran Idul Fitri,” pungkas alumni Ponpes Modern Darussalam, Gontor, Ponorogo, Jawa Timur itu. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *