Dari Sidang UU Cipta Kerja, Jumhur Hidayat: MK Harus Hentikan Petualangan Presiden

  • Bagikan
HARUS BERTANGGUNGJAWAB: Ketua Umum DPP KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat menyoroti tewasnya seorang pekerja yang tewas di PT GNI Morowali Utara karena perusahaan tak patuh aturan pemerintah.

INDOSatu.co – JAKARTA – Berbagai organisasi serikat pekerja terus berjuang menggugat UU Cipta Kerja setelah Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 54/PUU-XXI/2023, Rabu (31/5).

Melalui kuasa hukumnya, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, sebanyak 15 (lima belas) Serikat Pekerja menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan atas pengujian formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Para Pemohon menegaskan bahwa, persoalan utama yang menjadi pokok permasalahan dalam pengujian formil kali ini ialah proses pembentukannya yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa suatu Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.

Jika tidak disetujui, maka Perppu harus dicabut. Faktanya, karena pada sidang terdekat dengan lahirnya Perppu Cipta Kerja tidak disahkan DPR, maka MK harus menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu tidak sah dan inkonstitusional.

Baca juga :   Halalbihalal Pimpinan MPR-Pegawai Setjen, Bamsoet Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pemilu

Menurut Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman, perjuangan buruh saat ini sangat berharap kepada MK dalam menegakkan konstitusi. “Tinggal MK yang menjadi benteng terakhir yang bisa kami harapkan dalam penegakan konstitusi. Kami sudah tidak percaya pada Presiden dan DPR”, tegas Rudi yang hadir langsung dalam sidang.

Sedangkan melalui penggugat lainnya yang hadir secara online, Moch. Jumhur Hidayat, selaku Ketua Umum DPP KSPSI menyatakan bahwa, tugas utama MK adalah melawan keputusan mayoritas DPR yang membuat UU secara melawan konstitusi. Karena itu, tugas MK adalah melawan petualangan DPR yang melawan konstitusi.

Sementara itu, dalam kaitannya dengan Perppu ini, Jumhur menegaskan bahwa, sejak awal peran Presiden sangat besar dalam petualangan pembuatan UU Cipta Kerja ini yang kontroversial itu.

Baca juga :   Soal Skandal GoTo Rp 6,7 Triliun, Faizal Minta Erick-Boy Thohir Serahkan Diri ke KPK

“Saya yakin Majelis Hakim Yang Mulia juga bisa merasakan ini. Saat UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional dan harus diperbaiki dalam 2 tahun, malah Presiden membuat Perppu Cipta Kerja dan akhirnya disahkan DPR secara inkonstitusioal. Ini kan namanya petualangan Presiden dengan melawan konstitusi demi menjadikan UU Cipta Kerja berlaku. Jadi, MK harus menghentikan petualangan Presiden ini,” tegas Jumhur, dalam keterangan pers, Kamis (1/6) malam.

Selain dihadiri Jumhur Hidayat dan Rudi HB. Daman, tampak pula hadir Mirah Sumirat, Presiden ASPEK Indonesia, Sunarti Ketua Umum SBSI’92, Wahidin Presiden PPMI, dan Iyus Ruslan Sekum FSP RTMM SPSI, Sidarta Wakil Ketua Umum FSP LEM SPSI, Dedi Sudarajat Ketua Umum FSP KEP SPSI dan Conrad P. Nainggolan dari FSPTI SPSI.

Sementara itu, sebagai informasi, 15 serikat buruh yang bertindak sebagai pemohon dalam uji formil UU Cipta Kerja ini adalah: 1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional; 2. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; 3. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; 4. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; 5. dan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Baca juga :   Gantikan Hasan Basri Sagala, Gus Syafiq Ditetapkan Pimpin Satkornas Banser

Selain itu, 6. Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat; 7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan; 8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia; 9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia; 10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia; 11. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; 12. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia; 13. Serikat Buruh Sejahtera Independen; 14. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman; dan
15. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *