Dapat Rp 68 Miliar, Lamongan Terus Edukasi Masyarakat Perangi Rokok Ilegal

  • Bagikan
HINDARI ROKOK ILEGAL: Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi terus berkampanye memerangi peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Lamongan gencar melakukan edukasi terkait larangan peredaran rokok ilegal. Dengan membekali edukasi kepada masyarakat, secara otomatis akan mengajak masyarakat turut serta dalam berpartisipasi mewujudkan program Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yakni Gempur Rokok Ilegal.

Edukasi peredaran rokok ilegal dikemas secara menarik oleh Pemkab Lamongan. Setelah menggelar sosialisasi peredaran rokok ilegal melalui kegiatan funbike pada pagi, malamnya Pemkab kembali menggelar sosialisasi program gempur rokok ilegal dan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai melalui kegiatan panggung budaya ludruk dan campur sari, di Lapangan SMP N 1 Modo, Sabtu (3/12).

“Adanya sosialisasi ini akan memberi edukasi kepada masyarakat, terkait pengertian cukai dan hukum pelanggaran di bidang cukai. Pemahaman masyarakat akan membantu kita mewujudkan program gempur rokok ilegal dari Kementerian Keuangan RI. Diharapkan, Lamongan juga akan terbebas dari peredaran rokok ilegal,” tutur Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi (Pak Yes) yang bertindak membuka kegiatan panggung budaya yang dimeriahkan Sendakala dan Cak Silo.

Baca juga :   Pastikan Kebutuhan Hewan Kurban Lamongan Terpenuhi, Khofifah Kunjungi Ternak Terbesar

Pak Yes berharap, adanya tertib cukai agar Lamongan sebagai daerah penghasil tembakau terbesar di Jatim mendapatkan dana cukai dengan jumlah besar. Dana tersebut akan dialokasikan untuk membantu petani tembakau serta buruh tembakau agar lebih sejahtera.

”Mari kita giatkan dan terapkan program gempur rokok ilegal dimulai dari diri sendiri. Tertib cukai akan membawa dampak positif bagi Lamongan,” harap Pak Yes setelah memberikan bantuan tunai langsung kepada 9 PKL dan 5 cukai serta memberikan alat mesin pertanian tembakai kepada 7 kelompok tani di Modo.

Baca juga :   Master Event Lamongan: Ramadan Megilan 2023, Bangkitkan Ekonomi, Libatkan UMKM

Menyampaikan sosialisasi terkait gempur rokok ilegal, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPP Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang harus dihindari masyarakat. Adapun kriterianya, kata dia, rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Eko juga menyampaikan, dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) Lamongan pada tahun 2023 dianggarkan 68 miliar. Dana tersebut akan diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan sebesar 40 persen, serta penegakan hukum oleh Satpol PP.

“Tahun 2023 Lamongan akan mendapat 68 miliar untuk menunjang kesejahteraan masyarakat,” kata Eko.

Sedangkan Kasi Pinsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi yang berkesempatan menyampaikan materi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai berpesan agar masyarakat Lamongan tidak melakukan pelanggaran terhadap cukai. Karena hukuman yang harus dipertanggung jawabkan berat, yakni minimal 1 tahun penjara.

Baca juga :   Melayani Berlebih, Bupati Apresiasi Petugas Damkar Lamongan

“Pelanggaran Pasal 54 itu minimal 1 tahun penjara. Penyelewengan cukai itu sendiri antara lain menjual, menyimpan barang cukai ilegal. Jadi, masyarakat Lamongan diharapkan tidak melakukan hal tersebut,” pesan Anton di hadapan 200 peserta yang hadir dari kalangan OPD, Forkopimcam, Pemdes, dan masyarakat umum.

Sebagai salah satu dari enam Kecamatan penghasil tembakau terbanyak di Lamongan, Kecamatan Modo berkomitmen pantang membeli rokok ilegal. “Kami salah satu kecamatan penghasil tembakau terbesar di Lamongan berkomitmen pantang membeli rokok ilegal,” tegas Camat Modo, Ahmad Kurniawan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *