INDOSatu.co – TUBAN – Kasus laporan Kabul, pengelola Wisata Pantai Sumur Pawon terkait pencemaran nama baik muulai menemui titik terang. Tudingan Kades Mentoso, Kecamatan Jenu Eko Hariyanto dan anggota BPD desa setempat bahwa Kabul, pengelola wisata menerima dana corporate social responsibility (CSR) Rp 100 juta dari PJB PLTU Tanjung Awar-Awar, ternyata diragukan kebenarannya.
SPVS Umum dan CSR PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar, Bilal Joko Suratno ketika dikonfirmasi INDOSatu.co via ponselnya tidak mengelak terkait adanya bantuan CSR untuk pembangunan Wisata Pantai Sumur Pawon tersebut.
”Memang benar ada CSR untuk pembangunan wisata (Pantai Sumur Pawon, Red) itu,” kata Bilal, Selasa (24/12).
Meski demikian, Bilal perlu menjelaskan terkait dana CSR untuk pembangunan Wisata Sumur Pawon tersebut. Bahkan, Bilal mengaku, dana CSR untuk wisata pantai dari PLTU Tanjung Awar-Awar itu diberikan pada 2024 ini.
Akan tetapi, Bilal juga mengungkapkan bahwa bantuan atau dana CSR itu diberikan dalam bentuk infrastruktur, bukan bentuk uang tunai. Tidak hanya CSR untuk wisata pantai tersebut saja yang diberikan dalam bentuk infrastruktur, tetapi CSR untuk yang lain juga sama, yakni tidak berbentuk uang tunai.
“Tapi untuk besarannya berapa, maaf ya, bukan untuk konsumsi publik, tapi yang jelas dalam bentuk infrastruktur, bukan tunai,” ungkap Bilal.
Berdasarkan penuturan Apurwanto, Ketua Karang Taruna Desa Mentoso, menyampaikan bahwa, kasus laporan ini bermula karena adanya warga yang memprotes adanya tempat wisata tersebut semakin menurunkan tingkat keamanan di desa tersebut.
Hal ini dipicu karena ada beberapa sapi milik warga yang hilang karena dicuri maling. Karena emosi memuncak, warga Desa Mentoso memprotes ke pihak desa dan meminta agar menutup kawasan wisata tersebut.
Mendapat protes dari warga, Kepala Desa Mentoso Eko Hariyanto memediasi kedua belah pihak untuk mencari jalan tengah. Setelah beberapa kali mediasi akhirnya warga menghendaki jika wisata tersebut bisa dibuka kembali asal pengelola diganti secara menyeluruh.
Pihak pengelola, dalam hal ini adalah Kabul, selaku bidang keamanan wisata Pantai Sumur Pawon tidak keberatan semua pengurus dan pengelola wisata tersebut diganti. Namun, Kabul meminta ganti rugi pembangunan kolam renang karena dia merasa telah merogoh koceknya sekitar Rp 300 juta.

Mendengar hal tersebut, pihak Pemerintahan Desa dan BPD menyampaikan di depan warga bahwa Pak Kabul selaku pengelola telah menerima bantuan dari CSR dari PJB PLTU Tanjung Awar-awar sebesar Rp 100 juta.
“Kepala Desa juga anggota BPD menyampaikan Pak Kabul telah menerima Rp 100 juta CSR dari PLTU Tanjung Awar-Awar. Padahal, bantuan itu kan dalam bentuk barang, ini dianggap mencemarkan nama baik, menurut Pak Kabul,” terang Apurwanto.
Andi Prayogo, Kuasa Hukum dari Kabul menyampaikan bahwa kliennya tidak menerima secara tunai uang tersebut, melainkan bantuan dalam bentuk infrastruktur. Dengan adanya tuduhan penerimaan CSR dalam bentuk uang tersebut, kliennya merasa dilecehkan di muka umum.
“Iya, kami melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang dijerat dalam KUHP pasal 310 ayat 1,” ungkap Andi, sapaan akrab Andi Prayogo.
Sementara itu, Supriyadi selaku kuasa hukum, Kades Eko Hariyanto mengaku siap jika kasus tersebut dibawa ke ranah hukum. Pihaknya menyampaikan bahwa akan mengikuti alur dalam proses hukum kasus tersebut. (*)