INDOSatu.co – TUBAN – Satreskrim Polres Tuban melalui Unit Pidum/Jatanras mengamankan RR, 18, pelaku curanmor yang berusaha akan kabur ke Mojokerto. Saat ini pelaku telah diamankan petugas Polres Tuban.
Kanit Jatanras Ipda Rudi menyampaikan, RR warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar telah mencuri kendaraan bermotor. Dia menceritakan, pencurian itu terjadi 5 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 12.00 waktu setempat. RR menjalankan aksinya ketika memastikan tidak ada orang yang melihat.
“Setelah melihat situasi aman, pelaku mengambil motor dengan merusak kabel kunci dan menyambungnya lalu membawa motor tersebut kabur,” ungkap Ipda Rudi kepada INDOSatu.co, Jumat (24/1).
Ditanya soal proses penangkapan, Ipda Rudi menjelaskan bahwa petugas sebelumnya setelah mendapatkan laporan dari YI, 22, warga Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban yang merupakan korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah melakukan pengecekan nomor IMEI (nomor identitas unik dari perangkat seluler, Red) dari telepon genggam pacarnya juga dibawa kabur. Dari kejadian itu, akhirnya diperoleh nomor pelaku. Setelah dikembangkan diketahui pelaku berada di Mojokerto dan dilakukan penangkapan.
“Pelaku kami tangkap sekira pukul 05.30 waktu setempat di musala saat dia tertidur di Desa Ngares Kidul, Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto,” ungkap Ipda Rudi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (*)