INDOSatu.co, DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris menginstruksikan gerakan Jaga Kaki untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 tak terkendali.
Melalui Surat Edaran bernomor 443/234/Kpts/Dinkes/Huk/2021 yang dikeluarkan pada Jumat 18 Juni 2021, Idris mengeluarkan kebijakan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Depok.
“PPKM terhitung mulai tanggal 15 Juni sampai dengan 28 Juni 2021,” kata Idris dalam beleid tersebut, Jumat 18 Juni 2021.
Wali Kota Depok mengatakan, PPKM yang dilakukan oleh pihaknya akan difokuskan pada kegiatan masyarakat berbasis mikro yang dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT). “Untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPKM tersebut, dilaksanakan gerakan Jaga Kampung Kite atau Jaga Kaki,” kata Idris.
Pada gerakan Jaga Kaki ini, Kota Depok akan menempatkan Satuan Tugas Kecamatan dan Tim Pengawas Kecamatan, Satuan Tugas Kelurahan, TNI POLRI, serta Satuan Tugas Kampung Siaga Tangguh Jaya (KTSJ).
“Jadi pencegahan dan penanganan langsung di Rukun Tetangga (RT),” kata Idris.
Kasus Covid-19 di Kota Depok melonjak tajam usai libur panjang Lebaran 2021. Pada Minggu, 13 Juni 2021, pasien Covid-19 naik drastis hingga 350 kasus, angka tertinggi dalam kurun waktu tiga bulan ke belakang.
Saat ini, jumlah pasien Covid-19 di Kota Depok sudah mencapai 3.232 kasus.