Cadangan Devisa April 2024 Masih Turun, Ekonomi Indonesia Ditentukan Investor Asing

  • Bagikan

FUNDAMENTAL atau struktur ekonomi Indonesia sangat lemah. Hal ini dapat dilihat dari transaksi internasional, atau dinamakan transaksi berjalan (current account), yang mengalami defisit kronis. Transaksi berjalan hanya membaik sementara saja, ketika harga komoditas melonjak tinggi, seperti yang terjadi sejak triwulan III (Q3) 2021 sampai Q1/2023.

Setelah itu, pasca harga komoditas menjadi normal kembali, transaksi berjalan Indonesia mulai mencatat defisit lagi, sejak Q2/2023 sampai sekarang. Transaksi berjalan adalah transaksi antara penduduk Indonesia dengan penduduk internasional, tidak termasuk transaksi modal atau finansial (investasi).

(Neraca) transaksi berjalan terdiri dari tiga komponen, yaitu (neraca) perdagangan barang dan jasa, (neraca) pendapatan primer, dan (neraca) pendapatan sekunder. Pendapatan primer adalah pendapatan dari hasil investasi, yaitu deviden dan bunga pinjaman.

Saldo, atau neraca, transaksi berjalan bisa negatif (defisit) atau positif (surplus): defisit berarti dolar mengalir dari Indonesia ke luar negeri. Kondisi ini membuat kurs rupiah melemah, alias turun.

Baca juga :   Agamawan dan TNI Harus Menjadi Oposisi yang Terdepan

Defisit neraca transaksi berjalan, atau aliran dolar ke luar negeri, harus diimbangi dengan aliran masuk dolar dari luar negeri ke Indonesia, baik dalam bentuk investasi langsung (atau PMA) atau investasi portfolio saham dan surat utang. Kalau tidak, kurs rupiah dipastikan akan anjlok.

Karena itu, jangan heran jika jumlah utang luar negeri Indonesia membengkak dari 293,3 miliar dolar AS pada 2014 menjadi 423,4 miliar dolar AS pada puncaknya September 2021.

Ironinya, pemerintah menjadi mesin pencetak utang luar negeri Indonesia. Bukan swasta. Kondisi ini sangat bahaya bagi perekonomian Indonesia. Artinya, utang luar negeri pemerintah digunakan untuk membiayai defisit fiskal (APBN). Bukan untuk membiayai sektor produksi swasta.

Utang luar negeri pemerintah naik drastis dari 123,8 miliar dolar AS pada akhir Desember 2014 menjadi 210,8 miliar dolar AS pada Januari 2021. Sedangkan utang luar negeri swasta, termasuk BUMN, hanya naik dari 163,6 miliar dolar AS menjadi 206,5 miliar dolar AS, jauh lebih rendah dari kenaikan utang luar negeri pemerintah

Baca juga :   Harusnya Pemerintah Prioritaskan Barang Milik Pekerja Migran

Setelah itu, investor asing mulai ‘dumping’ surat utang Indonesia. Utang luar negeri pemerintah dan utang luar negeri swasta masing-masing turun menjadi 197,4 miliar dolar AS dan 194,8 miliar dolar AS, pada Februari 2024. Kurs rupiah anjlok.

Kondisi ini membuat Bank Indonesia harus cawe-cawe, dengan menerbitkan tiga jenis surat utang Bank Indonesia, yaitu SRBI (Sertifikat Rupiah Bank Indonesia), SVBI (Sekuritas Valas Bank Indonesia), SUVBI (Sukuk Valas Bank Indonesia), untuk menarik utang luar negeri, sebagai pengganti surat utang pemerintah yang dilepas investor asing, dan untuk intervensi kurs rupiah yang terus anjlok.

Kebijakan Bank Indonesia ini sangat berbahaya. Setelah utang luar negeri digunakan untuk membiayai defisit fiskal (APBN), kini utang luar negeri digunakan untuk intervensi kurs rupiah. Selain itu, kebijakan ini juga menunjukkan Bank Indonesia sudah kehabisan dolar untuk intervensi.

Baca juga :   Senjata Kunto Telah Dilemparkan

Ironisnya, upaya Bank Indonesia sejauh ini belum berhasil. Gagal. Tekanan terhadap rupiah terus semakin hebat. Setelah cadangan devisa turun 3,6 miliar dolar AS pada Maret 2024, cadangan devisa sepanjang April 2024 masih turun 4,2 miliar dolar AS.

Dampaknya, kurs rupiah sepanjang April 2024 juga turun cukup signifikan, dari Rp 15.880 (29/3) menjadi Rp 16.255 per dolar AS (30/4). Kebijakan moneter Bank Indonesia gagal.

Kalau kondsi ini terus berlanjut, defisit neraca transaksi berjalan membesar dan investor asing kabur dari Indonesia, menjual surat utang pemerintah dan surat utang Bank Indonesia, maka hampir dapat dipastikan ekonomi Indonesia akan terjerumus ke dalam krisis moneter. (*)

Prof. Anthony Budiawan;
Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Alumni Doktoral (S3) di Erasmus University, Rotterdam, Belanda.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *