Buntut Terbitkan Perppu Ciptaker, Aleg F-PKS: Bukti Pemerintah Arogan dan Tak Hormati MK

  • Bagikan
BELA PEKERJA: Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menilai, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 hanya akal-akalan pemerintah untuk menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun.

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani mengkritisi terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh pemerintah. Dia menilai, pemerintah tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut. Padahal sebelumnya, MK dalam putusannya menyatakan bahwa, Omnibus Law Cipta Kerja adalah inkonstitusional, sehingga perlu adanya perbaikan.

“Jadi, terbitnya Perppu ini hanya akal-akalan pemerintah buat menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. Kenapa diminta untuk diperbaiki? Karena UU tersebut dianggap cacat secara formil,” kata Netty dalam keterangannya, Senin (2/01).

Baca juga :   Nakes Manggarai Dipecat Usai Demo, DPR RI: Pemerintah Pusat Jangan Bungkam!

Netty menjelaskan, berdasarkan Putusan MK, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil. Pertama, kata dia, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti. Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden. Ketiga, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.

Baca juga :   Respon Kenaikan Harga BBM yang Diumumkan Jokowi, Netty: Kebijakan Sengsarakan Rakyat

“Mestinya poin-poin itu yang harus diperbaiki. sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Tapi kenapa, pemerintah justru arogan dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja?,” tambah Netty.

Kata Netty, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu menunjukkan kalau pemerintah tidak menghormati keputusan MK sebagai Lembaga Yudikatif. Hal itu, kata dia, sangat berbahaya bagi perjalanan demokrasi Indonesia, karena MK itu sebagai pemegang kekuasaan Yudikatif.

”Kalau Lembaga yudikatif saja tidak dihormati, maka sistem demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun ini bisa kacau,” jelas istri mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Geryawan (Aher) ini.

Baca juga :   Gelombang PHK Landa Industri Tekstil, Komisi IX DPR RI: Perketat Impor Produk China

Selain itu, Netty khawatir jika Perppu Cipta Kerja ini tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya para pekerja. Banyak kekhawatiran yang muncul, salah satunya bahwa Perppu ini sengaja dimunculkan untuk tetap lebih mengedepankan kepentingan investor dan tidak berpihak kepada para pekerja. ”Itu yang bisa kita dipahami publik,” pungkas politisi dari Fraksi PKS ini. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *