Buntut PHK, UMB Klaim Sudah Ada Kata Sepakat

  • Bagikan
MEGAH: Kampus Universitas Mercu Buana dirudung masalah antara pihak yayasan, karyawan dan dosen karena PHK.

INDOSatu.co – JAKARTA – Sengitnya persaingan antar perguruan tinggi (PT) terus memakan korban. Terutama disaat bangsa sedang menghadapi pandemi Covid-19 ini. Kabar terkini, Universitas Mercu Buana (UMB) akhirnya merespons pemberitaan yang beredar luas terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dan juga dosen di kampus tersebut. Juru Bicara Tim Komunikasi Unviersitas Mercu Buana, Riki Arswendi dan juga Dudi Hartono, menyatakan bahwa telah terjadi pertemuan bipartit antara Yayasan Menara Bhakti dengan penasihat hukum dari beberapa karyawan.

Baca juga :   Delta Menyebar 92 Negara. Pendemi Mengerikan Mengancam

“Sudah. Intinya sudah ada pertemuan terkait kabar tersebut (PHK karyawan dan dosen),” kata Riki Arswendi, melalui keterangan persnya, belum lama ini.

Riki menuturkan pertemuan bipartit antara Yayasan Menara Bhakti dengan penasihat hukum dari beberapa karyawan dilakukan pada 23 Juni 2021. Dia menyampaikan pada 25 Juni 2021, 15 orang karyawan melalui penasihat hukum mendaftarkan adanya perselisihan hubungan industrial dengan Yayasan Menara Bhakti.

Hingga akhirnya, pada 23 Juli 2021, diadakan pertemuan klarifikasi antara Yayasan Menara Bhakti dengan penasihat hukum dari 15 orang karyawan itu.

Baca juga :   Target Tuntas 2021, RK: Perlu 15 Juta Dosis Vaksin per-Bulan

“Dari pertemuan tersebut, didapatkan kesimpulan bahwa para pihak sepakat untuk tidak mempermasalahkan perselisihan kepentingan. Akan tetapi sepakat untuk melakukan perhitungan hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku yang akan dibicarakan pada pertemuan berikutnya,” kata Riki.

Riki mengungkapkan bahwa sudah tidak ada permasalahan di antara kedua pihak. Semuanya sudah menerima keputusan yang dihasilkan dalam pertemuan. “Kita mencari solusi yang terbaik lah,” pungkas Riki.

Baca juga :   Gusdurian Dicatut Dukung Prabowo-Gibran, Alissa Wahid: Langkah Hukum Akan Diambil

Sementara itu, Dudi Hartono juga meluruskan bahwa proses pemberhentian 15 orang dosen dan staf kampus dilakukan di luar prosedur.

“Tidak benar kalau proses itu (pemberhentian kerja) dilakukan di luar prosedur,” kata Dudi.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa 23 orang staf dan karyawan UMB disebut dipecat tanpa diberikan pesangon. “Intinya sudah ada titik temu kok,” ungkap Dudi. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *