Buntut Pergi ke Luar Negeri, Bupati Bojonegoro Dilaporkan ke Gubernur Khofifah

  • Bagikan
MINTA KEJELASAN: Anwar Sholeh, warga Desa Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro melaporkan Bupati Bojonegoro ke Gubernur Jawa Timur.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Buntut kepergiannya ke Jerman belum lama ini, Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah dilaporkan Anwar Sholeh, warga Desa Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro ke Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Anwar menilai, bahwa kepergian bupati itu diduga merupakan pelanggaran.

‘’Sebagai warga Bojonegoro, saya mempunyai hak melaporkan bupati,’’ kata Anwar kepada INDOSatu.co, Ahad (8/5).

Dalam laporannya ke gubernur itu, Anwar setidaknya menyertakan tujuh alasan pendukung, mulai perundang-undangan hingga surat edaran. Yakni UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 yang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020, SE Nomor 9 Tahun 2022, SE Mendagri Nomor: 099/6937/SJ dan SE Mensesneg RI tertanggal 6 Desember 2021.

Baca juga :   Panen Raya, Bupati Bojonegoro Ngreyen Bantuan Alsintan Berupa Combine Harvester

‘’UU dan SE itulah menguatkan saya melaporkan masalah (kepergian bupati, Red) kepada gubernur, karena kepergian tersebut diduga ada unsur pelanggaran,’’ kata Anwar.

Selain laporan ke gubernur, Anwar juga mengirim surat tembusan ke beberapa lembaga pemerintahan. Mulai Presiden RI, Mendagri, Mensesneg, Menkopolhukam, Menteri Luar Negeri, Kapolri, Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu, hingga Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Baca juga :   Pemkab Lamongan Serahkan 170 Sertifikat Halal Gratis kepada Pelaku UMKM

Bukan hanya itu. Anwar juga mengutip surat dari Sekda Provinsi Nomor 090/15015/011.3/2022 perihal tanggapan permohonan izin ke luar negeri, yang ditujukan ke Bupati Bojonegoro. Isi surat tersebut, bahwa sesuai SE Mendagri tentang imbauan menunda perjalanan keluar negeri, oleh Kepala daerah maupun pimpinan dan anggota DPRD, guna mencegah penyebaran Covid 19.

‘’SE Mensesneg juga terkait juknis pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dalam upaya pencegahan Covid 19, kecuali yang bersifat esensial sesuai arahan presiden, juga kita ikut sertakan,’’ kata Anwar.

Baca juga :   Jamin Legalitas Kependudukan, 17 Pasangan Pengantin Laksanakan Isbat Nikah Massal

Anwar mengungkapkan, dengan laporan tersebut, pihaknya berharap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bisa menindaklanjuti agar permasalahan tersebut menjadi jelas.

‘’Sekarang bola ada di gubernur, karena gubernur adalah atasan langsung secara struktural. Kepergian tersebut juga diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan jabatan atau kedudukan,” ujar Anwar.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio ketika dihubungi INDOSatu.co via terkait laporan Anwar tersebut kepada bupati, tidak tersambung ponselnya. Bahkan, saat dikirim pesan via jejaring WhattsApp juga tidak dibalas. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *