Buntut Laporan Ihsan, Diduga Pemerasan, Ketua KPU Bisa Melapor Balik ke Polisi

  • Bagikan
KONGKOI BERSAMA: Farhat Abbas (kaus merah) bersama Ihsan Perima Negara, penasihat hukum Hasnaeni (kaus putih) yang melaporkan ketua KPU RI ke Polda Metro Jaya.

INDOSatu.co – JAKARTA – Laporan Ihsan Perima Negara terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari terhadap Hasnaeni ke Polda Metro Jaya direspon enteng Farhat Abbas, pengacara yang sebelumnya menangani kasus tersebut.

‘’Kan sudah dicabut, kok diteruskan lagi? Pencabutan saya sebagai kuasa hukum Hasnaeni juga karena yang bersangkutan sendiri (Hasnaeni, Red) yang meminta,’’ kata Farhat Abbas kepada INDOSatu.co, Rabu (18/1).

Farhat menilai bahwa, laporan yang dilakukan Ihsan (suami siri Hasnaeni) dengan mengatasnamakan pengacara Hasnaeni merupakan upaya mempermalukan, dugaan pemerasan, serta ingin mengganggu penyelenggara pemilu yang dilakukan KPU RI, khususnya Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI.

Jika dilihat kronologis laporan yang dilakukan Ihsan di Polda Metro Jaya, kata Farhat, peristiwanya juga sangat singkat dan diawali dengan niat jahat dari Ihsan dan Hasnaeni yang mendokumentasikan pertemuan maupun perjalanan mereka.

Pelapor Hasnaeni dan suami sirinya itu, kata Farhat, selalu bersama-sama dan ikut menemani. Jika masalah yang sebenarnya sudah selesai dan terus ditarik-tarik lagi ke ranah hukum, ungkap Farhat, Ketua KPU Hasym Asy’ari justru dapat melapor balik dan memenjarakan Ihsan serta para saksi-saksi yang bekerja sama mau menjatuhkan Hasyim Asy’ari.

Baca juga :   Kampanye di Tegal, Anies-Gus Imin Tampil Bareng, di Brebes Dorong Hidupkan Ekonomi Pantura

Sebagai mantan pengacara yang membuat laporan ke DKPP dan pidana ke Bareskrim Polri, Farhat mengaku bahwa pencabutan laporan tersebut tentu dilandasi berbagai pertimbangan yurisidis, diantaranya adanya surat pencabutan kuasa, adanya 2 rekaman video permintaan maaf Hasnaeni dan pengakuan jatuh cinta dan minta dinikahi oleh ketua KPU yang direkam pengacara terdahulunya Brayen serta surat keterangan depresi dari dokter jiwa.

Sebagai pengacara Hasnaeni yang mendampingi saat pengosongan rumahnya di Lebakbulus dan di Kejagung serta menghadapi Ketua KPU, Farhat memahami maksud dan niat tidak baik dari Ihsan dan Hasnaeni, sehingga memilih mundur dan menghargai keputusan cabut kuasa serta pengakuan minta maaf Hasnaeni.

‘’Yang pasti, saya tidak bertanggung jawab atas ulah laporan palsu, pencemaran nama baik, serta upaya pemerasan tersebut. Coba pikirkan? Kok ketua KPU diminta harus melunasi hutang korupsi Hasnaeni Rp 16 miliar kepada negara dan membebaskan Hasnaeni? Tidak masuk akal kan?,’’ kata Farhat dengan mimik heran.

Faktor itulah, yang menurut Farhat meminta agar Hasnaeni menyudahi dan berhenti mengaku yang bukan-bukan. Farhat meminta agar Hasnaeni fokus menjalani perkara hukum yang menjeratnya. Farhat mengaku sudah komunikasi dan bertemu dengan beberapa saksi. Dan mereka tidak akan mau menjadi saksi. Mereka menilai, apa yang dilaporkan Ihsan itu hanya faktor materi, pemerasan, dan cemburu buta.

Baca juga :   Dihadiahi Batu Bacan, Kampanye Anies Dihadiri Puluhan Ribu Warga Maluku Utara

‘’Di DKPP, Ihsan mengaku sebagai suami, ternyata tidak tercatat di KUA. Ihsan juga berharap agar data-data percakapan Hasnaeni dapat ditarik kembali dari ponsel Hasnaeni melalui Cyber Polda. Artinya, Ihsan nyuruh polisi cari bukti. Ihsan saya tantang untuk buat laporan ke KPK gratifikasi seks atau janji penyelenggara negara atas Partai Republik Satu, Ihsan takut dan tidak mau istrinya terseret-seret kasus itu lebih jauh,’’ kata Farhat.

Niat jahat itulah yang ditangkap Farhat, sehingga, sebagai pengacara profesional, dia memilih mundur sebagai kuasa hukum serta mencabut seluruh laporan pidana maupun laporan di DKPP. Harusnya, Polda Metro Jaya tidak menerima atau meng-SP3 kasus itu, karena syarat somasi yang mereka gunakan masih menggunakan somasi dari Kantor dan kuasa atas kantor hukum Dr Farhat Abbas & Rekan.

Apa pun opini mereka, ungkap Farhat, nyatanya Hasnaeni mengaku depresi dan minta maaf. Malah, kata Farhat, Hasnaeni minta dinikahi Hasyim. Tim pengacara saat itu, kata Farhat, awalnya sepaham dan berpikir sama kenapa laporan itu harus dicabut. Ihsan, kata Farhat, hanya bermodal surat pernyataan Hasnaeni seolah-olah dapat tekanan saat minta maaf,

Baca juga :   Anggap Jokowi Langgar Etika dan Konstitusi, Dewan Guru Besar UMY Gelar Keprihatinan

Itupun disuruh dan diketik sama Ihsan, karena selama 2 Minggu, Hasnaeni tidak boleh dikunjungi. Namun, setelah pindah ke Pondok Bambu, barulah mereka membuat dan menandatangani surat tersebut. Ihsan dan Hasnaeni dibantu pengacara sebelum Farhat melakukan pelaporan dan mereka hanya ingin mewujudkan hasrat dan niat buruk agar ketua KPU jatuh dan dibawah kendali mereka.

‘’Kejahatan ini harus diusut dan Ihsan bersama Hasnaeni harus menanggung perbuatannya,’’ kata Farhat yang juga calon senator DPD RI dari Sulawesi Tengah pada pemilu 2024 mendatang itu.

Farhat menilai, tidak ada pemerkosaan, tidak ada pelecehan. Yang ada hanya pertemuan atas niat konspirasi mereka untuk menjebak ketua KPU. Terkait rekaman Hasyim men-design akan merekayasa hasil Pilpres dengan memenangkan Ganjar dan Erick, sampai detik ini Hasnaeni dan Ihsan tidak bisa menyerahkan bukti maupun rekamannya.

‘’Jadi, itu semua bohong dan karangan orang yang lagi depresi sesuai pengakuan dan keterangan dokter,’’ pungkas Farhat. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *