Bukti Meyakinkan, Muslim Arbi: MK Layak Kabulkan Gugatan Anies-Gus Imin dan Ganjar-Mahfud

  • Bagikan
DALIL MEYAKINKAN: Pengamat Politik Muslim Arbi menilai, karena bukti yang didalilkan paslon 01 dan 03 sangat meyakinkan, majelis hakim MK patut mengabulkan PHPU Pilpres 2024.

INDOSatu.co – JAKARTA – Pengamat politik yang juga Koordinator Gerakan Perubahan Muslim Arbi mengharapkan, MK menerima gugatan yang didalilkan oleh paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam persidangan PHPU pilpres 2024 karena bukti-bukti yang diajukan menunjukkan kebenaran yang meyakinkan.

Muslim menyatakan hal itu saat menanggapi sidang PHPU yang sudah selesai memeriksa seluruh saksi dan alat bukti. Para hakim saat ini sedang mengevalusi seluruh fakta persidangan. Setelah jeda libur Idul Fitri pada 22 April 2024 MK akan mengumumkan keputusannya.

Menurut Muslim, dugaan kecurangan itu menunjukkan bukti tidak terbantahkan terutama tentang Sirekap maupun bansos itu didasarkan pada bukti-bukti faktual yang terungkap dalam persidangan.

Baca juga :   Parpol Jangan Terdikte Survei, Abdul Mu'ti: Capres dan Cawapreskan yang Berkapasitas

“Tentang Sirekap misalnya, seperti yang dijelaskan oleh mantan Menpora Roy Suryo bahwa servernya di China dan Singapura terbukti benar. Ini jelas merupakan pelanggaran atas UU tentang data kependudukan,” kata alumni ITB Bandung itu wartawan, Senin (8/4).

Karena tidak bisa mengelak, KPU menyatakan bahwa Sirekap merupakan alat bantu, yang tidak bisa menjadi patokan karena mereka melakukan perhitungan manual dan berjenjang. Itu tidak benar. Keterangan saksi ahli Hairul Anas dan Liony Amalia, semua menunjukkan fakta tidak terbantah bahwa Sirekap merupakan alat utama kecurangan.

Baca juga :   Guru Besar IPB: Bansos Naikkan Elektoral Pragib, Berdampak Buruk Bagi Ekonomi Rakyat

Selain itu, juga pelanggaran UU atas pengajuan Cawapres Gibran yang berdasarkan pada Putusan MK Nomor 90 dan diikuti oleh kisruh PKPU tentang umur jelas sekali merupakan pelanggaran yang berbuntut pada kecurangan.

“Bisa dikatakan dengan terang-benderang itu pelanggaran UU, etika dan moral. Atas dakwaan dan pendalilan 01 dan 03, pihak 02 tidak bisa mengelak,” kata Muslim.

Sedangkan tentang penyalahgunaan Bansos, tambah Muslim, dari empat menteri yang bersaksi di MK, jelas mereka tidak bisa menyanggah, malah terkonfirmasi telah terjadi politisasi Bansos.

Atas fakta-fakta persidangan itu, rakyat meminta dan mengharapkan MK memberikan putusan atas segala yang selama ini sudah terlihat di lapangan bahwa dugaan kecurangan demikian nyata dan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca juga :   Di Depan Hakim MK, Ahli Sebut Jokowi Langgar Konstitusi karena Beri Bansos Sepihak

Akibatnya, terjadi demo berjilid-jilid, baik di KPU, Bawaslu, dan DPR, bahkan yang turun adalah para tokoh bangsa dari purnawirawan jenderal, civil society, dan kampus. Semua itu harus diakomodasi oleh MK sebagai fakta terjadinya kecurangan.

“MK juga harus mengambil sikap atas ulah cawe-cawenya Jokowi dalam pilpres. Dengan kekuasaannya dia memobilisasi para bawahannya, ASN, aparat desa, TNI dan Polri. Dia harus bertanggungjawab,” pungkas Muslim. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *