Buka Peluang Remaja untuk Berzina, DPR RI Minta Presiden Cabut PP PP 28 Tahun 2024

  • Bagikan
TIDAK MENDIDIK: Anggota Komisi IX DPR Ansory Siregar meminta agar Presiden Jokowi dan Menkes Gunadi Sadikin mencabut PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang memberi peluang remaja melakukan perzinahan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Ansory Siregar meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Ansory menyesalkan substansi Pasal 103 Ayat 4 pada PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru dikeluarkan. Pada poin terakhir dari Ayat 4 tersebut, pemerintah menyatakan bakal memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.

“Pak Presiden dan Pak Menteri kesehatan, jangan akhiri masa jabatan Anda dengan membuka ruang generasi muda untuk berzina,” tegas Ansory dalam keterangannya kepada wartawan.

Baca juga :   Lantik 16 Dokter Baru FKIK UMY, PP Muhammadiyah Ingatkan Tanggung Jawab Moral

Ansory mengatakan, keresahan yang ditimbulkan atas pasal yang mendorong perzinaan itu bukan hanya terjadi di Jakarta saja, tetapi sudah meluas ke wilayah-wilayah daerah pemilihannya.

“Daerah pedalaman Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kota Binjai dan Kab/Kota lainnya, semua daerah pemilihan kami di Sumatera Utara menanyakan kepada kami mengenai hal ini. Mereka sangat terasa dan hal ini harus didengar oleh penyelenggara negara di Jakarta,”  terang Ansory.

Menurutnya, pasal yang memuat penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja ini bertentangan dengan semangat Pasal 98 PP Nomor 28 Tahun 2024, yakni upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.

Baca juga :   Desk Jamsos KSPSI: Kemudahan Akses JKN Harus Jadi Prioritas BPJS Kesehatan

Terkait pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi baru-baru ini bahwa pasal tersebut khusus ditujukan untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah, Ansory menyampaikan bahwa keterangan itu hanya sebuah alasan tak masuk akal.

“Silakan tunjukkan satu pasal pada UU Kesehatan maupun PP kesehatan yang menegaskan bahwa aturan penyediaan alat kontrasepsi ini untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah,” ucap legislator dari dapil Sumatera Utara ini.

Baca juga :   Digelar Selama Empat Hari, Lamongan Didapuk Jadi Tuan Rumah HUT ke-73 IDI

Lebih lanjut, Ansory berpendapat, tak ada satupun pasal yang menyatakan dengan tegas bahwa alat kontrasepsi bisa disediakan pemerintah untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah. Artinya, pemerintah membuka ruang bagi anak usia sekolah untuk melakukan hubungan di luar pernikahan.

“Dengan adanya PP 28 tahun 2024 ini, pemerintahan saat ini telah mengakhiri masa jabatannya dengan Suul Khotimah,” tandas Ansory. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *