Bisa Usung Paslon Tanpa Koalisi, Anies Masuk Radar Calon PDI Perjuangan

  • Bagikan
MENUJU PILGUB JAKARTA: Seorang kader PDI Perjuangan mengibarkan bendera kebesaran PDIP. Sebagai partai yang punya sejarah panjang, PDI Perjuangan memiliki pendukung yang militan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan aturan pencalonan kepala daerah, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bergerak cepat. Partai moncong putih itu memberi sinyal siap mengusung Anies Baswedan hingga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada Jakarta 2024.

Pasca puitusan MK, peluang PDIP memang kembali terbuka untuk mengusung pasangan calon berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, sebelum putusan MK keluar, PDIP nyaris sendirian setelah semua partai gabung gerbong Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Bahkan, PKS, PKB, dan NasDem yang sebelumnya mendukung Anies Baswedan satu-persatu mencabut dukungan dengan pertimbangan yang dicari-cari. Mereka mencabut dukungan tanpa rasa malu. Kini, dengan putusan MK terbaru yang mengubah aturan pencalonan, PDIP bisa mencalonkan sendiri tanpa harus koalisi.

Baca juga :   Jika Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Pansus, Wisnu Wijaya: Bisa Panggil Paksa lewat Polri

Saat ini pula, PDIP juga sudah mulai ancang-ancang untuk mengusung beberapa calon yang masuk dalam radar basis massa di tingkat akar rumput. Anies salah satu calon yang diusulkan kader akar rumput PDIP Jakarta berharap DPP PDIP bisa mengakomodasi pilihan warga PDIP Jakarta.

“Apakah dalam hal ini, pasti pertanyaan teman-teman apakah Pak Anies? Ahok? Siapa lagi? Hendi (mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi)? Nah ini kita harus matangkan, karena perubahan ini baru saja kita terima,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Pemuda dan Olahraga Eriko Sutarduga kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).

Baca juga :   Partai Ummat Dukung Anies, Mentahkan Hasil Survei Indikator yang Dinilai hanya Framing

Eriko mengungkapkan bahwa, soal keputusan akhir pencalonan figur yang akan diusung oleh PDI Perjuangan, merupakan hak prerogatif Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Namun, tiga nama itu yang mengerucut di internal partai berlambang kepala banteng tersebut.

“Jadi, sebenarnya pengerucutan ini, yang tiga ini sudah tinggal nanti biarlah Ibu Ketua Umum yang memutuskan. Tapi tentu teman-teman bertanya apakah satu dari antara tiga ini yang diputuskan? Saya tidak bisa memastikan,” ujar Eriko.

MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa (20/8). Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.

Baca juga :   Kontestasi Pilpres 2024 Makin Ramai, Sandiaga Uno: Siap Maju Jika Diusung Partai Politik

Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20 persen jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.

Putusan ini diketok persis sepekan jelang pendaftaran Pilkada 2024. Lewat aturan anyar ini, berarti PDI Perjuangan (PDIP) yang mengantongi 15 kursi di DPRD Jakarta bisa mengusung calon gubernur-wakil gubernur tanpa perlu koalisi. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *