Besok, Pemerintah Umumkan Nasib PPKM Level 4

  • Bagikan
DITUNGGU PUBLIK: Juru Bicara Kemenko Marvest Jodi Mahardi mengaku bahwa PPKM Level 4, akan ditentukan besok, Senin (2/8).

INDOSatu.co – JAKARTA – Jika tidak ada aral, pemerintah bakal mengumumkan nasib Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, yang akan berakhir, Senin, (2/8) besok. Hingga kini belum diketahui apakah PPKM Level 4 itu akan diakhiri, atau justru akan diperpanjang. Tak heran, jika publik menunggu keputusan terkait nasib PPKM tersebut.

“(Keputusan lanjutan PPKM) baru besok akan diputuskan,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi kepada wartawan.

Baca juga :   Gelombang PHK Landa Industri Tekstil, Komisi IX DPR RI: Perketat Impor Produk China

Hingga saat ini, ungkap Jodi, lintas kementerian dan K/L masih melakukan koordinasi. Namun, ia belum dapat memastikan siapa yang akan mengumumkan keputusan terkait. “Hari ini masih terus dikoordinasikan. Kita tunggu saja pengumumannya besok (Senin),” ungkapnya.

Pemerintah sebelumnya memutuskan melaksanakan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli di Pulau Jawa-Bali. Kemudian, pemerintah mengubah nama kebijakan tersebut menjadi PPKM Level 4 dan memperpanjang mulai 21-25 Juli.

Baca juga :   Sikapi Kasus di Bogor, Ketua DPD RI: Hentikan Kekerasan pada Anak

Setelah itu, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Walau tak jauh berbeda dengan PPKM Darurat, namun pada PPKM Level 4 pemerintah memberikan beberapa kelonggaran untuk pelaku usaha kecil.

Awalnya, PPKM Darurat ditargetkan dapat menekan kasus positif covid-19 di bawah 10 ribu kasus per hari. Namun, selama PPKM level 4 kasus positif dan angka kematian masih tinggi.

Baca juga :   Anggap Bis Tak Bisa Masuk JIS Hanya Drama. Iwan Bule: Rumput JIS Penuhi Standar FIFA

Berdasarkan data yang dihimpun Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid kasus kematian masih di kisaran angka seribu, sementara kasus harian fluktuatif, namun masih di angka 30 hingga 40 ribu kasus. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *